PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 347
(1) Pemerintah Pusat menyediakan basis data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1),
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus
menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
berlaku.
