PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 345
Untuk pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
ketentuan lebih rinci mengenai:
- fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
- standar perencanaan dan perancangan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58;
- standar Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62;
- ketentuan penyelenggaraan BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107;
- ketentuan Penyelenggaraan BGN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124;
- ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202; dan
- proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui
SIMBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat
(1);
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
