PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 344
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336
ayat (4) huruf c terhadap pelaksanaan penerapan
norma, standar, prosedur, dan kriteria
Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui
mekanisme PBG, inspeksi, SLF, SBKBG, dan RTB.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mendayagunakan
peran Masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan
penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -297-
