PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 343
Pemberdayaan terhadap Masyarakat yang belum mampu
memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dilakukan
bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait dengan
Bangunan Gedung melalui:
- pendampingan pembangunan Bangunan Gedung
secara bertahap;
- pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang
memenuhi Standar Teknis; dan/atau
- bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang
sehat dan serasi.
