PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 342
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
336 ayat (4) huruf c dilakukan kepada penyelenggara
Bangunan Gedung di wilayahnya.
(2) Pemberdayaan kepada penyelenggara Bangunan
Gedung dapat berupa:
- penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Bangunan Gedung dapat dilakukan
bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -296-
dengan Bangunan Gedung;
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan
peran dalam proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung melalui sosialisasi, diseminasi,
percontohan, dan penegakan hukum termasuk
pemberian insentif dan disinsentif;
- peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Daerah
dan penyelenggara Bangunan Gedung melalui
sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan
- penetapan tata cara atau operasionalisasi
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di daerah.
