Pasal 78
(1) Pasca Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf e meliputi:
pengelolaan limbah material;
pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai
dengan kekhususannya; dan
- upaya peningkatan kualitas tapak pasca
Pembongkaran (brown field).
(2) Pengelolaan limbah material sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
material yang dapat digunakan kembali (reuse);
material yang dapat didaur ulang (recycle);
dan/atau
- material yang dapat dibuang.
(3) Pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan
kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan:
- pemilahan dan pemisahan limbah pada lahan
Pembongkaran sebelum dibuang ke tempat
pembuangan akhir; dan
- Pemilahan, pemisahan, pembuangan, dan
pengendalian limbah harus direncanakan dan
dituangkan dalam RTB.
(4) Penampungan limbah tidak dapat dilakukan dalam
Bangunan Gedung dan harus disediakan tempat di
dalam persil Bangunan Gedung.
(5) Sistem pembuangan dan pengendalian limbah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri
atas:
metode penanganan limbah;
rute pergerakan limbah pada setiap lantai hingga
meninggalkan lapangan;
transportasi pembuangan; dan
waktu dan frekuensi pembuangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -66-
(6) Pembuangan dan pengendalian limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Upaya peningkatan kualitas tapak pasca
Pembongkaran (brown field) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- tapak lapangan yang rata dan tidak ada limbah di
dalamnya serta drainase yang memadai;
- akses Masyarakat umum ke dalam tapak harus
ditutup bila tapak tidak segera dibangun;
- bagian tapak yang memiliki perbedaan elevasi dan
menyebabkan potensi longsor, harus diberi
bangunan pengaman; dan
- permukaan tapak harus diberi penutup dalam hal
tapak berada di daerah lereng atau memiliki
kemiringan tinggi.
