Pasal 77
(1) Pelaksanaan Pembongkaran harus dilakukan
pengawasan untuk menjamin tercapainya pekerjaan
Pembongkaran dan memastikan pekerjaan
Pembongkaran dilaksanakan dengan mengikuti
persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan.
(2) Kegiatan pengawasan Pembongkaran dilakukan
mengikuti RTB yang ditetapkan oleh penyedia jasa
perencanaan Pembongkaran.
(3) Kegiatan pengawasan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
pengendalian waktu;
pengendalian biaya;
pengendalian pencapaian sasaran Pembongkaran;
dan
- tertib administrasi Bangunan Gedung.
(4) Pengawasan Pembongkaran dilakukan oleh penyedia
jasa pengawasan Pembongkaran dan/atau Profesi Ahli
Pembongkaran yang kompeten atau aparat Pemerintah
Daerah.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -64-
(5) Penyedia jasa pengawasan Pembongkaran dapat
berupa penyedia jasa manajemen konstruksi, atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi yang memiliki
kemampuan dalam bidang Pembongkaran Bangunan
Gedung sesuai dengan kualifikasinya.
(6) Penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) bertugas:
- pengendalian pada tahap perencanaan
Pembongkaran;
pengawasan persiapan Pembongkaran; dan
pengawasan tahap pelaksanaan Pembongkaran
sampai dengan serah terima pekerjaan
Pembongkaran.
(7) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) bertugas:
pengawasan persiapan Pembongkaran; dan
pengawasan tahap pelaksanaan Pembongkaran
sampai dengan serah terima pekerjaan
Pembongkaran.
(8) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus memiliki:
- Tenaga ahli yang kompeten dalam pengawasan
Pembongkaran;
- memiliki metode pengawasan Pembongkaran
Bangunan Gedung; dan
- memiliki peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengawasan Pembongkaran.
(9) Pengawasan Pembongkaran oleh aparat Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan
sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah
tentang Pembongkaran Bangunan Gedung dan
penetapan atau persetujuan pemerintah daerah.
(10) Pengawasan Pembongkaran oleh aparat Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Penilik.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -65-
Paragraf 5
Pasca Pembongkaran
