Pasal 76
(1) Sebelum memulai pelaksanaan Pembongkaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1)
huruf c, Pemilik harus berkoordinasi dengan instansi
terkait untuk menjaga atau menghentikan jaringan
publik yang terhubung dengan Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -62-
(2) Selama pelaksanaan Pembongkaran, jaringan publik
dapat tetap terhubung agar menjaga keberlanjutan
pelayanan publik dengan tetap memperhatikan
keselamatan dan kesehatan meliputi:
jaringan air bersih sementara;
jaringan telekomunikasi;
jaringan listrik sementara; dan
jaringan pipa gas.
(3) Selama pelaksanaan Pembongkaran, fasilitas publik
dapat tetap beroperasi untuk keberlanjutan pelayanan
publik dengan tetap memperhatikan keselamatan dan
kesehatan.
(4) Dalam pelaksanaan Pembongkaran, penyedia jasa
pelaksanaan Pembongkaran dan/atau Profesi Ahli
Pembongkaran harus menyiapkan metode
pelaksanaan Pembongkaran yang terdiri atas:
tata cara atau prosedur;
peralatan Pembongkaran;
peralatan pengamanan selama proses
Pembongkaran;
Profesi Ahli yang kompeten; dan
rambu penunjuk arah, larangan, dan peringatan
dengan mengutamakan perlindungan
Masyarakat, khususnya pejalan kaki, kendaraan,
dan prasarana atau sarana umum di sekitarnya.
(5) Metode pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dipilih berdasarkan kondisi
lapangan, klasifikasi Bangunan Gedung, sistem
struktur Bangunan Gedung, serta ketersediaan
peralatan Pembongkaran dan Profesi Ahli yang
kompeten.
(6) Peralatan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b, dan huruf c harus direncanakan oleh
penyedia jasa perencanaan Pembongkaran dan/atau
Profesi Ahli Pembongkaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -63-
(7) Dalam pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung
harus mengikuti RTB dengan mempertimbangkan
keamanan keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan.
(8) Pelaksanaan Pembongkaran dilakukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan Pembongkaran yang memiliki
kemampuan sesuai dengan kualifikasinya
berdasarkan kontrak pelaksanaan Pembongkaran.
(9) Dalam hal terjadi kondisi yang dapat membahayakan
pekerja, seluruh aktivitas harus dihentikan hingga
seluruh kondisi tersebut diperbaiki.
Paragraf 4
Pengawasan Pembongkaran
