PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 79
Pekerjaan Pembongkaran dinyatakan selesai setelah
penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran:
menyelesaikan pekerjaan Pembongkaran;
mengelola limbah pasca Pembongkaran;
menyelesaikan upaya peningkatan kualitas tapak
pasca Pembongkaran (brown field).
Bagian Keenam
Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar
Budaya yang Dilestarikan
Paragraf 1
Umum
