Pasal 2
Ruang Lingkup
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; b. Standar Teknis; c. proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; d. sanksi administratif; e. peran Masyarakat; dan f. pembinaan.
š Poin Penting
[!important] 58 Definisi Kunci Bab ini mendefinisikan 58 istilah penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung
[!info] Singkatan Penting PBG, SLF, SBKBG, RTB, SIMBG, KDB, KLB, KDH, KTB, KBG, GSB, KRK, TPA, TPT, BGN, BGH, BGFK, BGCB, H2M
[!note] Ruang Lingkup Luas Mencakup fungsi, klasifikasi, standar, proses, sanksi, peran masyarakat, dan pembinaan
š Tautan Terkait
Bab Selanjutnya
- [[PP_16_2021_BAB_2|BAB II - Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung]]
Regulasi Induk
- [[UU_28_2002|UU No. 28/2002 - Bangunan Gedung]]
- [[UU_11_2020|UU No. 11/2020 - Cipta Kerja]]
Dokumen Sebelumnya
- [[PP_16_2021_PREAMBLE|Pembukaan PP 16/2021]]
š·ļø Tags
#legislation/pp/definitions #building/terminology #technical_standards #building_permits #green_building #cultural_heritage #ketentuan_umum
Dokumen ini diproses pada: 2025-10-16 Bagian dari: [[PP_16_2021|PP No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung]]
