PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 277
(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang
dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana
teknis yang sama, SLF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 274 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk setiap
Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung menggunakan desain
prototipe/purwarupa, proses penerbitan SLF
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) dan
SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat
(1) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari
kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah
melalui SIMBG.
