Pasal 104
(1) Kriteria BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5) harus memenuhi:
- fungsinya khusus dan/atau mempunyai
kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dapat
membahayakan Masyarakat di sekitarnya;
- memiliki persyaratan khusus yang dalam
perencanaan dan/atau pelaksanaannya
membutuhkan teknologi tinggi; dan/atau
- memiliki risiko bahaya tinggi.
(2) Bangunan sejenis yang mempunyai fungsi khusus
dan/atau kerahasiaan tinggi untuk kepentingan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus memenuhi kriteria:
- Bangunan Gedung yang mempunyai fungsi
strategis dalam penetapan kebijakan negara
meliputi kebijakan politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan pertahanan serta keamanan; atau
- Bangunan Gedung untuk perwakilan Negara
Republik Indonesia di negara lain dalam
melaksanakan misi negara meliputi kebijakan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan
serta keamanan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -84-
(3) Bangunan sejenis yang penyelenggaraannya dapat
membahayakan Masyarakat di sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
memenuhi kriteria berpengaruh terhadap ketahanan
nasional akibat kegiatan di dalamnya berpotensi
menjadi ancaman kontaminasi virus atau mikroba
mematikan yang dapat menular secara massal ke
sekitarnya dan menjadi masalah nasional dalam
program:
peningkatan kesehatan Masyarakat; dan
demografi atau kependudukan khususnya
angkatan kerja.
(4) Bangunan sejenis yang memiliki persyaratan khusus
dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya
membutuhkan teknologi tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan bangunan yang
membutuhkan:
Tenaga Ahli Fungsi Khusus;
material khusus;
penggunaan peralatan khusus; dan
metode pelaksanaan konstruksi khusus.
(5) Bangunan sejenis yang memiliki risiko bahaya tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus
memenuhi kriteria berpengaruh terhadap keamanan
nasional dan mempunyai risiko bahaya tinggi sebagai
Bangunan Gedung dan/atau instalasi yang
mempunyai risiko bahaya tinggi terhadap ledakan dan
kebakaran serta menjadi masalah nasional dalam
penanggulangan:
- kerusakan fisik Bangunan Gedung, prasarana
umum, lingkungan, dan jiwa; dan
- kerugian harta benda, flora, dan fauna.
(6) Kementerian atau lembaga dan/atau Pemilik
nonkementerian atau nonlembaga yang berbadan
hukum dapat mengusulkan penetapan BGFK kepada
Menteri.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -85-
