Pasal 103
(1) Selain harus memenuhi ketentuan standar
perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, BGFK
juga harus memenuhi standar perencanaan dan
perancangan teknis khusus serta standar keamanan
(security) fungsi khusus terkait Bangunan Gedung
yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait.
(2) Standar perencanaan dan perancangan teknis khusus
yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ketentuan pemilihan lokasi yang
mempertimbangkan potensi rawan bencana alam
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, RDTR,
atau RTBL;
- ketentuan lokasi dengan mempertimbangkan
radius batas keselamatan hunian Masyarakat,
Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dan
penetapan radius batas pengamanan;
ketentuan penyelenggaraan BGFK; dan
spesifikasi teknis BGFK yang ditetapkan oleh
intansi atau lembaga terkait yang berwenang.
(3) Standar keamanan (security) fungsi khusus terkait
Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh instansi atau
lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi standar keamanan pada setiap tahap
penyelenggaraan BGFK.
(4) Standar keamanan (security) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit memuat:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -83-
- penyediaan sistem pendeteksian dan pemantauan
(detection system);
- pembentukan tim pengamanan dalam Bangunan
Gedung; dan
- penetapan prosedur operasional standar
pengamanan BGFK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang
pengamanan.
Paragraf 2
Kriteria, Jenis, dan Penetapan Bangunan Gedung
Fungsi Khusus
