Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Dewan . . .
- Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Bagian Kedua Wewenang dan Tugas Paragraf 1 Wewenang
Pasal 4
MPR berwenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. melantik
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
hasil
pemilihan umum;
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
terbukti
melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan
oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya; dan
f.
memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon presiden
dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai
berakhir masa jabatannya.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Tugas
Pasal 5
MPR bertugas: a. memasyarakatkan ketetapan MPR; b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 MPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyusun program dan kegiatan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama. (3) Anggaran MPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran MPR dalam peraturan MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Keanggotaan
Pasal 7
(1) Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. (2) Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 8
(1) Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. (2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Pasal 9
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa . . .
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” memperjuangkan aspirasi rakyat drah yangya wakili untuk Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Anggota Paragraf 1 Hak Anggota
Pasal 10
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan” adalah dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas MPR. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
Huruf e . . .
Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. Huruf g Cukup jelas.
Pasal 11
Anggota MPR berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. memasyarakatkan . . .
c.
memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
e.
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan; dan
f.
melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil
daerah.
Bagian Kelima Fraksi dan Kelompok Anggota MPR Paragraf 1 Fraksi
Pasal 12
(1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. (2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. (3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. (4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. (5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing. (6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Kelompok Anggota
Pasal 13
(1) Kelompok anggota merupakan pengelompokan anggota
MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD.
(2) Kelompok
anggota
dibentuk
untuk
meningkatkan
optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota
dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.
(3) Pengaturan internal kelompok anggota sepenuhnya
menjadi urusan kelompok anggota.
(4) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas
kelompok anggota.
Bagian Keenam Alat Kelengkapan
Pasal 14
Alat kelengkapan MPR terdiri atas: a. pimpinan; dan b. panitia ad hoc MPR.
Paragraf 1 Pimpinan
Pasal 15
(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota MPR.
(2) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket
yang bersifat tetap.
(3) Bakal . . .
(3) Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna. (4) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR. (5) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR. (6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR. (7) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR. (8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda. (9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Pasal 16
(1) Pimpinan MPR bertugas:
a. memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun
rencana
kerja
dan
mengadakan
pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara MPR;
d. melaksanakan putusan MPR;
e. mengoordinasikan . . .
e. mengoordinasikan
anggota
MPR
untuk
memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
dan
Bhinneka
Tunggal Ika;
f.
mewakili MPR di pengadilan;
g. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran
MPR; dan
h. menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam
sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas
pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Pasal 17
(1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c apabila:
a. diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota
DPD; atau
b. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan
atau
berhalangan
tetap
sebagai
pimpinan MPR.
(3) Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota dari fraksi
atau kelompok anggota asal pimpinan MPR yang
bersangkutan menggantikannya paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya.
(4) Penggantian pimpinan MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan
MPR dan dilaporkan dalam sidang paripurna MPR
berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada
anggota.
PPPPPasal 1
A
Pasal 18 . . .
Pasal 18
(1) Dalam hal salah seorang pimpinan MPR atau lebih berhenti dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif. (2) Dalam hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, pimpinan MPR yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan tugasnya. (3) Dalam hal pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MPR yang bersangkutan melaksanakan tugasnya kembali sebagai pimpinan MPR.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 Panitia Ad Hoc MPR
Pasal 20
(1) Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan kelompok anggota MPR. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh unsur DPR dan unsur DPD dari setiap fraksi dan kelompok anggota MPR.
Pasal 21 . . .
Pasal 21
(1) Panitia ad hoc MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) melaksanakan tugas yang diberikan
oleh MPR.
(2) Setelah
terbentuk,
panitia
ad
hoc
MPR
segera
menyelenggarakan
rapat
untuk
membahas
dan
memusyawarahkan tugas yang diberikan oleh MPR.
Pasal 22
(1) Panitia ad hoc MPR bertugas:
a.
mempersiapkan bahan sidang MPR; dan
b. menyusun rancangan putusan MPR.
(2) Panitia ad hoc MPR melaporkan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang
paripurna MPR.
(3) Panitia ad hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, dan tugas panitia ad hoc MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Wewenang dan Tugas
Paragraf 1
Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 24
(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 25 . . .
Pasal 25
(1) Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh paling
sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota MPR.
(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan
menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah
beserta alasannya.
Pasal 26
(1) Usul
pengubahan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada
pimpinan MPR.
(2) Setelah
menerima
usul
pengubahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memeriksa
kelengkapan persyaratannya yang meliputi:
a. jumlah pengusul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1); dan
b. pasal yang diusulkan diubah dan alasan pengubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak usul
pengubahan diterima.
Pasal 27
Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Pasal 28 . . .
Pasal 28
(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. (2) Dalam hal usul pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lama 60 (enam puluh) Hari. (3) Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Pasal 29
Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta
alasannya;
b.
fraksi
dan
kelompok
anggota
MPR
memberikan
pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
c.
membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul
pengubahan dari pihak pengusul.
Pasal 30
(1) Dalam sidang paripurna MPR berikutnya panitia ad hoc
melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf c.
(2) Fraksi dan kelompok anggota MPR menyampaikan
pemandangan umum terhadap hasil kajian panitia
ad hoc.
Pasal 31 . . .
Pasal 31
(1) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota MPR.
(2) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dengan persetujuan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan terhadap usul pengubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Paragraf 2
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Hasil Pemilihan Umum
Pasal 33
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Pasal 34
(1) Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk
menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka
pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan
umum.
(2) Pimpinan MPR mengundang pasangan calon presiden
dan wakil presiden terpilih untuk dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna
MPR.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
33,
pimpinan
MPR
membacakan
keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan
dengan bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna
MPR.
(5) Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat
paripurna DPR.
(6) Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji
dengan
sungguh-sungguh
di
hadapan
pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
(7) Berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta
pimpinan MPR.
(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji Presiden dan
Wakil Presiden, Presiden menyampaikan pidato awal
masa jabatan.
Pasal 35
Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji . . .
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya
berjanji
dengan
sungguh-sungguh
akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan
bangsa.”
Paragraf 3
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam Masa Jabatannya
Pasal 36
(1) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR.
Pasal 37
(1) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR
untuk
memutuskan
usul
DPR
mengenai
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada
masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
sejak MPR menerima usul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Usul
DPR
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 36 ayat (2) harus dilengkapi putusan Mahkamah
Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 38 . . .
Pasal 38
(1) Pimpinan MPR mengundang Presiden dan/atau Wakil
Presiden
untuk
menyampaikan
penjelasan
yang
berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam
sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1).
(2) Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir
untuk
menyampaikan
penjelasan,
MPR
tetap
mengambil keputusan terhadap usul pemberhentian
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(3) Keputusan
MPR
terhadap
usul
pemberhentian
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diambil
dalam
sidang
paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
yang hadir.
Pasal 39
(1)
Dalam
hal
MPR
memutuskan
memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR,
Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari
jabatannya.
(2)
Dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR,
Presiden dan/atau Wakil Presiden melaksanakan
tugas dan kewajibannya
sampai berakhir masa
jabatannya.
(3)
Keputusan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MPR.
Pasal 40
Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri sebelum diambil keputusan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) tidak dilanjutkan.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Pelantikan Wakil Presiden Menjadi Presiden
Pasal 41
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 42
(1) Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. (2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. (3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 43
Sumpah/janji Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 sebagai berikut:
Sumpah Presiden:
“Demi
Allah,
saya
bersumpah
akan
memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada nusa dan bangsa.”
Janji Presiden:
“Saya
berjanji
dengan
sungguh-sungguh
akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan
sebaik-baiknya
dan
seadil-adilnya,
memegang
teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-
undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 44 . . .
Pasal 44
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) ditetapkan dengan ketetapan MPR.
Pasal 45
Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan pidato pelantikan.
Paragraf 5 Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden
Pasal 46
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) Hari untuk memilih Wakil
Presiden.
(2) Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden
beserta kelengkapan persyaratan kepada pimpinan
MPR paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum
penyelenggaraan sidang paripurna MPR.
(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), MPR memilih satu di antara 2 (dua) calon
wakil presiden yang diusulkan oleh Presiden.
(4) Dua calon wakil presiden yang diusulkan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
wajib
menyampaikan
pernyataan
kesiapan
pencalonan
dalam
sidang
paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan.
(5) Calon
wakil
presiden
yang
memperoleh
suara
terbanyak dalam pemilihan di sidang paripurna MPR
ditetapkan sebagai Wakil Presiden.
(6) Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama
banyak, pemilihan diulang 1 (satu) kali lagi.
(7) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu di
antara calon wakil presiden.
Pasal 47 . . .
Pasal 47
(1) MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (5) atau ayat (7) dalam sidang
paripurna MPR dengan bersumpah menurut agama
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
sidang paripurna MPR.
(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna
DPR.
(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR
dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 48
Sumpah/janji Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sebagai berikut: Sumpah Wakil Presiden: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang- undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” Janji Wakil Presiden: “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 49 . . .
Pasal 49
Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditetapkan dengan ketetapan MPR.
Paragraf 6 Pemilihan dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 50
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama- sama.
Pasal 51
(1) Apabila
Presiden
dan
Wakil
Presiden
mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara ber-
samaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna paling lama
30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan.
(2) Paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam
sejak Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan,
atau
tidak
dapat
melakukan
kewajibannya
dalam
masa
jabatannya
secara
bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan MPR memberitahukan kepada partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon
presiden
dan
wakil
presidennya
meraih
suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya
untuk
mengajukan
pasangan
calon
presiden dan wakil presiden.
(3) Paling . . .
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya surat
pemberitahuan dari pimpinan MPR, partai politik atau
gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyampaikan calon presiden dan wakil
presidennya kepada pimpinan MPR.
(4) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang meraih suara terbanyak pertama dan
kedua
dalam
pemilihan
umum
sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan
kesediaannya secara tertulis yang tidak dapat ditarik
kembali.
(5) Calon presiden dan wakil presiden yang diajukan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
harus
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai pemilihan umum presiden
dan wakil presiden.
(6) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diajukan diatur dalam peraturan MPR tentang tata
tertib.
Pasal 52
(1) Pemilihan 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan pemungutan suara. (2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. (3) Dalam hal suara yang diperoleh setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama banyak, pemungutan suara diulang 1 (satu) kali lagi.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap sama, MPR memutuskan untuk mengembalikan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk dilakukan pemilihan ulang oleh MPR.
(5)
Dalam hal MPR memutuskan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), berlaku ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), ayat (4), ayat (5)
dan ayat (6).
Pasal 53
(1) MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dalam
sidang paripurna MPR dengan bersumpah menurut
agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan sidang paripurna MPR.
(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat
paripurna DPR.
(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji
dengan
sungguh-sungguh
di
hadapan
pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
Pasal 54
Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji . . .
Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 55
Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan dengan ketetapan MPR. [
Pasal 56
Pidato pelantikan disampaikan oleh Presiden: a. dalam sidang paripurna MPR apabila pengucapan sumpah/janji di hadapan sidang paripurna MPR; b. dalam rapat paripurna DPR apabila pengucapan sumpah/janji di hadapan rapat paripurna DPR; atau c. di hadapan pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung apabila pengucapan sumpah/janji dilakukan di hadapan pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 57
(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota
MPR
tidak
dapat
dituntut
di
depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR
ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang
berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(3) Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat
MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang
berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 2 Hak Protokoler
Pasal 58
(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak protokoler. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif
Pasal 59
(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak keuangan dan administratif. (2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan MPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak anggota MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Bagian Kesembilan . . .
Bagian Kesembilan
Persidangan dan Pengambilan Keputusan
Paragraf 1
Persidangan
Pasal 61
(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun di ibu kota negara. (2) Persidangan MPR diselenggarakan untuk melaksanakan wewenang dan tugas MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 Pengambilan Keputusan
Pasal 63
Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila:
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50%
(lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota dari
seluruh
anggota
MPR
untuk
mengubah
dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk
memutuskan
usul
DPR
tentang
pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
jumlah anggota MPR ditambah 1 (satu) anggota MPR
dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota
MPR yang hadir untuk sidang selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pasal 64 . . .
Pasal 64
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 terlebih dahulu diupayakan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan
diambil melalui pemungutan suara.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai,
dilakukan pemungutan suara ulang.
(4) Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hasilnya masih belum
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), berlaku ketentuan:
a. pengambilan
keputusan
ditangguhkan
sampai
sidang berikutnya; atau
b. usul yang bersangkutan ditolak.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan sidang MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Bagian Kesepuluh Penggantian Antarwaktu
Pasal 66
(1) Penggantian antarwaktu anggota MPR dilakukan apabila terjadi penggantian antarwaktu anggota DPR atau anggota DPD. (2) Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat penggantian antarwaktu anggota MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
Pasal 67
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 68
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Bagian Kedua Fungsi
Pasal 69
(1) DPR mempunyai fungsi: a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan. (2) Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Fungsi . . .
(2)
Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan
persetujuan
terhadap
rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh
Presiden.
(3)
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
Bagian Ketiga Wewenang dan Tugas Paragraf 1 Wewenang
Pasal 71
DPR berwenang:
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan
terhadap
peraturan
pemerintah
pengganti
undang-undang
yang
diajukan
oleh
Presiden untuk menjadi undang-undang;
c.
membahas rancangan undang-undang yang diajukan
oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan
otonomi
daerah,
hubungan
pusat
dan
daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD
sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR
dan Presiden;
d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
undang-undang
tentang
APBN
dan
rancangan
undang-undang
yang
berkaitan
dengan
pajak,
pendidikan, dan agama;
e. membahas . . .
e.
membahas bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas
rancangan
undang-undang
tentang
APBN
yang
diajukan oleh Presiden;
f.
membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan
yang
disampaikan
oleh
DPD
atas
pelaksanaan
undang-undang
mengenai
otonomi
daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
g.
memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
menyatakan
perang
dan
membuat
perdamaian
dengan negara lain;
h. memberikan persetujuan atas perjanjian internasional
tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang;
i.
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
pemberian amnesti dan abolisi;
j.
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal
mengangkat duta besar dan menerima penempatan
duta besar negara lain;
k. memilih
anggota
BPK
dengan
memperhatikan
pertimbangan DPD;
l.
memberikan
persetujuan
kepada
Presiden
atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial;
m. memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden; dan
n. memilih
(tiga)
orang
hakim
konstitusi
dan
mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan
dengan keputusan Presiden.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Wewenang Tugas
Pasal 72
DPR bertugas:
a.
menyusun,
membahas,
menetapkan,
dan
menyebarluaskan program legislasi nasional;
b.
menyusun,
membahas,
dan
menyebarluaskan
rancangan undang-undang;
c.
menerima rancangan undang-undang yang diajukan
oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah;
d.
melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
e.
membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang disampaikan oleh BPK;
f.
memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan
aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara;
g.
menyerap,
menghimpun,
menampung,
dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
h.
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-
undang.
Pasal 73 . . .
Pasal 73
(1)
DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,
berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah,
badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis
untuk hadir dalam rapat DPR.
(2)
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan
hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi
panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam
hal
pejabat
negara
dan/atau
pejabat
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga)
kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat
menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak
menyatakan
pendapat
atau
anggota
DPR
dapat
menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
(4)
Dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir
setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa
alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan
paksa
dengan
menggunakan
Kepolisian
Negara
Republik Indonesia.
(5)
Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah,
yang bersangkutan dapat disandera paling lama
(tiga
puluh)
Hari
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap . . .
(2)
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan
hukum,
warga
negara,
atau
penduduk
wajib
menindaklanjuti
rekomendasi
DPR
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang
mengabaikan
rekomendasi
DPR,
DPR
dapat
menggunakan
hak
interpelasi,
hak
angket,
hak
menyatakan
pendapat,
atau
hak
anggota
DPR
mengajukan pertanyaan.
(4)
Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah
mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat
menggunakan
hak
interpelasi,
hak
angket,
hak
menyatakan
pendapat
atau
hak
anggota
DPR
mengajukan pertanyaan.
(5)
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan
sanksi administratif kepada pejabat negara atau
pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau
mengabaikan rekomendasi DPR.
(6)
Dalam
hal
badan
hukum
atau
warga
negara
mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat
meminta kepada instansi yang berwenang untuk
dikenai sanksi.
Pasal 75
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, DPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Presiden untuk dibahas bersama.
(3) Anggaran . . .
(3) Anggaran DPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPR dalam peraturan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Keanggotaan
Pasal 76
(1) Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.
(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
(3) Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia.
(4) Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
(5) Setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
(6) Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.
Pasal 77
(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. (2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 78
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Bagian Kelima Hak DPR
Pasal 79
(1) DPR mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat. (2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Hak . . .
(3)
Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal
penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar
biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional;
b. tindak
lanjut
pelaksanaan
hak
interpelasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
melakukan
pelanggaran
hukum
baik
berupa
pengkhianatan
terhadap
negara,
korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun
perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota
Pasal 80
Huruf a Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPR menyikapi dan menyalurkan serta menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang. Huruf b Hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Pemerintah sesuai dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Huruf c Hak anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada Pemerintah maupun kepada DPR sendiri sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPR tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf h . . .
Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup Jelas.
Pasal 81
Anggota DPR berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; g. menaati tata tertib dan kode etik; h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Fraksi
Pasal 82
(1) Fraksi merupakan pengelompokkan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum. (2) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi. (3) Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. (4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR. (5) Fraksi didukung oleh sekretariat dan tenaga ahli. (6) Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan DPR.
Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan
Pasal 83
(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas: a. pimpinan; b. Badan Musyawarah; c. komisi; d. Badan Legislasi; e. Badan Anggaran; f. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; g. Mahkamah Kehormatan Dewan; h. Badan Urusan Rumah Tangga;
i. Panitia . . .
i. panitia khusus; dan j. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. (2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. (3) Unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tenaga administrasi; dan b. tenaga ahli. (4) Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga administrasi dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 1
Pimpinan
Pasal 84
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota DPR.
(2) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang
bersifat tetap.
(3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan
disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
(4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR.
(5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih
secara
musyawarah
untuk
mufakat
dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan DPR
dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR
dalam rapat paripurna DPR.
(7) Selama . . .
(7) Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk
menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan
sementara DPR.
(8) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) berasal dari anggota DPR yang tertua dan
termuda dari fraksi yang berbeda.
(9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata
tertib.
Pasal 85
Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 86
(1) Pimpinan DPR bertugas:
a. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan;
c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan
pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPR;
d. menjadi juru bicara DPR;
e. melaksanakan
dan
memasyarakatkan
keputusan
DPR;
f. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga
negara lainnya;
g. mengadakan
konsultasi
dengan
Presiden
dan
pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan
keputusan DPR;
h. mewakili . . .
h. mewakili DPR di pengadilan;
i. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan
Urusan
Rumah
Tangga
yang
pengesahannya
dilakukan dalam rapat paripurna; dan
k. menyampaikan
laporan
kinerja
dalam
rapat
paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas
pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 87
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan
atau
berhalangan
tetap
sebagai
anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR
berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah
dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan
DPR;
c. dinyatakan . . .
c. dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh
partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan
sebagai
anggota
partai
politik
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di
antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan
yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan
yang definitif.
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya
apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang
bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai
pimpinan DPR.
Pasal 88 . . .
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 Badan Musyawarah
Pasal 89
Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 90
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak
1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPR
berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
Pasal 91
Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
Pasal 92
(1) Badan Musyawarah bertugas: a. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
b. memberikan . . .
b. memberikan
pendapat
kepada
pimpinan
DPR
dalam
menentukan
garis
kebijakan
yang
menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas
DPR;
c. meminta
dan/atau
memberikan
kesempatan
kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk
memberikan
keterangan/penjelasan
mengenai
pelaksanaan tugas masing-masing;
d. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah
dalam
hal
undang-undang
mengharuskan
Pemerintah
atau
pihak
lainnya
melakukan
konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
e. menentukan
penanganan
suatu
rancangan
undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lain
yang diatur dalam undang-undang oleh alat
kelengkapan DPR;
f. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai
jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan
mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam
konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh
rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
(2) Badan Musyawarah menyusun rencana kerja dan
anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan
kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada
Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 93
Badan Musyawarah tidak dapat mengubah keputusan atas suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a.
Pasal 94
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan Musyawarah diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Komisi
Pasal 95
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 96
(1) DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. (2) Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah komisi dan jumlah anggota komisi diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Pasal 97
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang
bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan
prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan
komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan
musyawarah
untuk
mufakat
tidak
tercapai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan . . .
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi. (6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 98
(1) Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang
adalah
mengadakan
persiapan,
penyusunan,
pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-
undang.
(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
a.
mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai
penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul
penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan
dan belanja negara yang termasuk dalam ruang
lingkup
tugasnya
bersama-sama
dengan
Pemerintah;
c.
membahas dan menetapkan alokasi anggaran
untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga
yang menjadi mitra kerja komisi;
d. mengadakan
pembahasan
laporan
keuangan
negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil
pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang
lingkup tugasnya;
e.
menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil
pembahasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf b, huruf c, dan huruf d kepada Badan
Anggaran untuk sinkronisasi;
f. membahas . . .
f.
membahas dan menetapkan alokasi anggaran
untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga
yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan
hasil
sinkronisasi
alokasi
anggaran
kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
g.
menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran
hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan APBN;
dan
h. membahas dan menetapkan alokasi anggaran per
program yang bersifat tahunan dan tahun jamak
yang menjadi mitra komisi bersangkutan.
(3) Tugas komisi di bidang pengawasan meliputi:
a. melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya
yang
termasuk
dalam
ruang
lingkup tugasnya;
b. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
c. memberikan masukan kepada BPK dalam hal
rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan
pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan
berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
d. melakukan
pengawasan
terhadap
kebijakan
Pemerintah; dan
e. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
(4) Komisi
dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat
mengadakan:
a. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh
menteri/pimpinan lembaga;
b. konsultasi dengan DPD;
c. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah
yang mewakili instansinya;
d. rapat . . .
d. rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan
komisi maupun atas permintaan pihak lain;
e. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar
pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili
instansinya yang tidak termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
f. kunjungan kerja.
(5) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan
tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4).
(6) Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi
atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat
antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah.
(7) Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak
interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau
hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi
administratif kepada
pejabat negara dan pejabat
pemerintah
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Dalam hal badan hukum atau warga negara tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) DPR dapat meminta kepada instansi yang
berwenang untuk dikenai sanksi.
(10) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang
belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai
bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
(11) Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah
Tangga.
Pasal 99 . . .
Pasal 99
Pembahasan rancangan undang-undang oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR.
Pasal 100
Jumlah komisi disesuaikan dengan jumlah institusi pemerintah yang meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau sekretariat lembaga negara. Ruang lingkup tugas komisi disesuaikan dengan ruang lingkup kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR. Yang dimaksud dengan “mitra kerja komisi” adalah kementerian/lembaga termasuk sekretariat lembaga negara seperti Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Sekretariat Jenderal DPR.
Pasal 101 . . .
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas dan mekanisme kerja komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 4 Badan Legislasi
Pasal 102
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 103
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR,
permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.
(2) Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua)
kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan fraksi
dan komisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Badan
legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 104 . . .
Pasal 104
(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam
satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan
fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk
mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan
Legislasi.
(4) Dalam
hal
pemilihan
pimpinan
Badan
Legislasi
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan
pimpinan
Badan
Legislasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
(6) Pimpinan Badan Legislasi ditetapkan dengan keputusan
pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan Badan Legislasi diatur dalam peraturan DPR
tentang tata tertib.
Pasal 105
(1) Badan Legislasi bertugas: a. menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR; b. mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
c. melakukan . . .
c.
melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsep rancangan undang-undang yang
diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi
sebelum
rancangan
undang-undang
tersebut
disampaikan kepada Pimpinan DPR;
d. memberikan
pertimbangan
terhadap
rancangan
undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR,
komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas
rancangan undang-undang atau di luar rancangan
undang-undang
yang
terdaftar
dalam
program
legislasi nasional;
e.
melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau
penyempurnaan rancangan undang-undang yang
secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;
f.
melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap
undang-undang;
g.
menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan
peraturan DPR;
h. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi
terhadap pembahasan materi muatan rancangan
undang-undang melalui koordinasi dengan komisi
dan/atau panitia khusus;
i.
melakukan sosialisasi program legislasi nasional; dan
j.
membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah
di bidang perundang-undangan pada akhir masa
keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh
Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
(2) Badan Legislasi menyusun rencana kerja dan anggaran
untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan,
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.
Pasal 106
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan mekanisme Badan Legislasi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Badan Anggaran
Pasal 107
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 108
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran berdasarkan representasi anggota dari setiap provinsi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. (2) Keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian oleh fraksi yang bersangkutan pada setiap masa sidang. (3) Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Pasal 109
(1) Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam
satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi
sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan
Anggaran.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Badan Anggaran berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran. (6) Pimpinan Badan Anggaran ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Badan Anggaran diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 110
(1) Badan Anggaran bertugas: a. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran; b. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi yang berkaitan; c. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran untuk fungsi dan program Pemerintah dan dana alokasi transfer daerah dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah; d. melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; e. melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi; f. membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan APBN; dan g. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. (2) Badan . . .
(2) Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. (3) Anggota komisi dalam Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi melalui rapat komisi.
Pasal 111
Badan Anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 112
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan mekanisme kerja Badan Anggaran diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 6 Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
Pasal 113
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 114
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Keanggotaan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian oleh fraksi yang bersangkutan pada setiap masa sidang.
(3) Jumlah . . .
(3) Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi.
Pasal 115
(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari
dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat
tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip
musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BKSAP.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan BKSAP berdasarkan
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
tidak
tercapai,
keputusan
diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin
oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan BKSAP.
(6) Pimpinan
BKSAP
ditetapkan
dengan
keputusan
pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.
Pasal 116
(1) BKSAP bertugas: a. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
b. menerima . . .
b. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; c. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan d. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen. (2) BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.
Pasal 117
BKSAP menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 118
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan mekanisme kerja BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 7 Mahkamah Kehormatan Dewan
Pasal 119
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. (2) Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pasal 120 . . .
Pasal 120
(1)
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah
Kehormatan Dewan yang terdiri atas semua fraksi
dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2)
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah
17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam rapat
paripurna.
Pasal 121
(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. (2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. (3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan. (4) Dalam hal pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan. (6) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 122
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas melakukan
penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap
anggota karena:
a.
tidak
melaksanakan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81;
b.
tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan yang sah;
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR
sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon
anggota DPR yang diatur dalam undang–undang
mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan
DPRD; dan/atau
d.
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan evaluasi dan
penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR.
(3) Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang memanggil
pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama
dengan lembaga lain.
Pasal 123
Mahkamah Kehormatan Dewan menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 124 . . .
Pasal 124
(1) Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa:
a. ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi
kewajibannya;
b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
c. terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
telah
memperoleh
putusan
yang
berkekuatan
hukum tetap.
(2) Penanganan
pelanggaran
yang
tidak
memerlukan
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan:
a. hasil verifikasi; dan
b. usulan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan
tindak
lanjut
terhadap
penanganan
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Mahkamah
Kehormatan
Dewan
menyampaikan
pemberitahuan kepada pimpinan DPR atas keputusan
tindak lanjut penanganan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 125
(1)
Aduan yang diajukan kepada Mahkamah Kehormatan
Dewan paling sedikit memuat:
a. identitas pengadu;
b. identitas teradu; dan
c. uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
(2)
Identitas pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit
meliputi:
a. nama lengkap;
b. tempat tanggal lahir/umur;
c. jenis . . .
c. jenis kelamin;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan; dan
f.
alamat lengkap/domisili.
(3)
Dalam hal pengadu adalah kelompok atau organisasi,
identitas pengadu dilengkapi akta notaris, struktur
organisasi, atau anggaran dasar/anggaran rumah
tangga organisasi beserta domisili hukum yang dapat
dihubungi.
(4)
Identitas teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit meliputi:
a. nama lengkap;
b. nomor anggota;
c. daerah pemilihan; dan
d. fraksi/partai politik.
(5)
Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi uraian singkat
fakta perbuatan yang dilakukan oleh teradu dengan
kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai bukti
awal.
(6)
Aduan
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dibacakan kepada pengadu dan ditandatangani
atau diberi cap jempol pengadu.
Pasal 126
(1) Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dapat disampaikan oleh: a. pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota DPR; b. anggota DPR terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya; dan c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota DPR, pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya.
(2) Pengaduan . . .
(2) Pengaduan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh pengadu.
Pasal 127
Pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak dapat
diproses apabila teradu:
a. meninggal dunia;
b. telah mengundurkan diri; atau
c. telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik.
Pasal 128
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan dapat mengumpulkan
alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan mencari fakta guna
mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat
bukti
yang
didapatkan
dalam
sidang
Mahkamah
Kehormatan Dewan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat
bukti, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta
bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi
pelanggaran yang diadukan.
Pasal 129
Mahkamah Kehormatan Dewan wajib merahasiakan materi aduan dan proses verifikasi sampai dengan perkara diputus.
Pasal 130
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti pengaduan berdasarkan kelengkapan alat bukti.
(2) Selain . . .
(2) Selain memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan
berdasarkan
kelengkapan
alat
bukti,
Mahkamah
Kehormatan
Dewan
dapat
menindaklanjuti
atau
tidak
menindaklanjuti
pelanggaran
yang
tidak
memerlukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (1).
(3) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan
untuk
menindaklanjuti
pengaduan,
materi
aduan
disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi teradu
secara resmi paling lama 14 (empat belas) Hari setelah
Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk
menindaklanjuti pengaduan.
Pasal 131
(1) Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan meliputi:
a. mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan
oleh pengadu;
b. mendengarkan keterangan teradu;
c. memeriksa alat bukti; dan
d. mendengarkan pembelaan teradu.
(2) Dalam
hal
pelanggaran
yang
tidak
memerlukan
pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
ayat (1) sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dilakukan
tanpa mendengarkan keterangan dari pengadu.
Pasal 132
(1) Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup.
(2) Mahkamah
Kehormatan
Dewan
wajib
menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 133 . . .
Pasal 133
(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menetapkan Hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh pengadu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pengaduan diputuskan untuk ditindaklanjuti dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3). (2) Mahkamah Kehormatan Dewan tidak menanggung segala biaya yang muncul berkaitan dengan pengaduan.
Pasal 134
Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menetapkan Hari sidang kedua untuk mendengarkan keterangan teradu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pengadu didengarkan dalam sidang pertama Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 135
(1)
Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan surat
panggilan sidang kepada teradu dengan tembusan
kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat 7 (tujuh)
Hari sebelum sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2)
Teradu
dapat
tidak
memenuhi
panggilan
sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan
sakit yang memerlukan perawatan secara intensif atau
rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter.
(3)
Teradu
dapat
tidak
memenuhi
panggilan
sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan
melaksanakan tugas negara yang dibuktikan dengan
surat keputusan pimpinan DPR dan surat keterangan
pimpinan komisi atau pimpinan fraksi.
Pasal 136 . . .
Pasal 136
(1)
Teradu
wajib
hadir
sendiri
dan
tidak
dapat
menguasakan kepada pihak lain atau tidak dapat
didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tahap
sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2)
Dalam hal teradu tidak menghadiri panggilan sidang
dengan alasan sakit dan tugas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) dan ayat (3), sidang
ditunda.
(3)
Jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
panggilan pertama.
(4)
Surat panggilan disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak panggilan
sebelumnya.
(5)
Jika teradu tidak memenuhi panggilan Mahkamah
Kehormatan Dewan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan
yang sah, Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan
sidang untuk mengambil putusan dengan tanpa dihadiri
teradu.
Pasal 137
(1)
Pengadu mengajukan alat bukti untuk membuktikan
kebenaran pengaduannya.
(2)
Teradu
berhak
mengajukan
pembelaan
terhadap
pengaduan yang diajukan oleh pengadu.
(3)
Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta alat
bukti lain kepada pihak ketiga.
Pasal 138
Alat
bukti
yang
dipakai
dalam
sidang
Mahkamah
Kehormatan Dewan meliputi:
a.
keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat . . .
c. surat; d. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna, keterangan pengadu dan teradu; dan e. petunjuk lain.
Pasal 139
(1) Keterangan
saksi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 138 huruf a, dapat disampaikan oleh saksi yang
diajukan:
a. pengadu;
b. teradu; dan/atau
c.
Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipanggil
oleh Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan
keterangan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Panggilan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima
oleh saksi paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 140
(1)
Pemeriksaan saksi meliputi:
a. identitas saksi; dan
b. pengetahuan saksi tentang materi aduan yang
sedang diverifikasi.
(2) Identitas . . .
(2)
Identitas saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. nama lengkap;
b. tempat tanggal lahir/umur;
c.
jenis kelamin;
d. pekerjaan; dan
e.
alamat/domisili yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk atau identitas resmi lainnya.
(3)
Pengetahuan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terbatas pada apa yang dilihat, didengar, dan
dialami sendiri.
(4)
Saksi
wajib
disumpah
sebelum
didengarkan
keterangannya.
Pasal 141
(1)
Keterangan
ahli
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 138 huruf b, dapat disampaikan oleh ahli yang
diajukan:
a. pengadu;
b. teradu; dan/atau
c. Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2)
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipanggil oleh
Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan
keterangan dalam sidang
Mahkamah Kehormatan
Dewan.
(3)
Panggilan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima
oleh ahli paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan.
(4)
Ahli
wajib
disumpah
sebelum
didengarkan
keterangannya.
Pasal 142 . . .
Pasal 142
(1) Pemeriksaan ahli meliputi:
a. identitas ahli; dan
b. pengetahuan ahli berkenaan dengan materi aduan
yang sedang diperiksa atau alat bukti surat dan
data
informasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 138 huruf c dan huruf d.
(2) Identitas ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. nama lengkap;
b. tempat, tanggal lahir/umur;
c. jenis kelamin;
d. pekerjaan;
e. alamat/domisili; dan
f.
keahlian.
(3) Pengetahuan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, didasarkan pada pendidikan, keahlian, dan
pengalamannya.
Pasal 143
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan menilai alat bukti yang
diajukan dalam pemeriksaan dengan memperhatikan
persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti
yang lain.
(2) Mahkamah Kehormatan Dewan menentukan sah-
tidaknya alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138.
Pasal 144
(1) Dalam hal teradu adalah pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dan pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Mahkamah Kehormatan Dewan memberitahukan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa teradu akan diproses lebih lanjut.
(2) Setelah . . .
(2)
Setelah
menerima
pemberitahuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR menonaktifkan
sementara
waktu
pimpinan
dan/atau
anggota
Mahkamah Kehormatan Dewan yang diadukan.
(3)
Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutus
teradu
tidak
terbukti
melakukan
pelanggaran
sebagaimana yang diadukan, kedudukannya sebagai
pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan
Dewan diaktifkan kembali oleh pimpinan DPR.
Pasal 145
(1)
Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan didasarkan
atas:
a. asas kepatutan, moral, dan etika;
b. fakta dalam hasil sidang Mahkamah Kehormatan
Dewan;
c. fakta dalam pembuktian;
d. fakta dalam pembelaan; dan
e. Tata Tertib dan Kode Etik.
(2)
Anggota, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan DPR
dilarang
melakukan
upaya
intervensi
terhadap
putusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3)
Upaya
intervensi
terhadap
putusan
Mahkamah
Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan pelanggaran Kode Etik dan akan
diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 146
(1)
Putusan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan
diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam
hal
pengambilan
putusan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, putusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Setiap . . .
(3)
Setiap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan harus
memuat:
a. kepala
putusan
berbunyi
“DENGAN
RAHMAT
TUHAN
YANG
MAHA
ESA
DAN
DEMI
KEHORMATAN DPR”;
b. identitas teradu;
c. ringkasan aduan;
d. pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dari
keterangan pengadu dan teradu;
e. pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam
pembuktian;
f. pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam
pembelaan;
g. pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar
putusan;
h. amar putusan;
i. hari dan tanggal putusan; dan
j. nama dan tanda tangan paling sedikit 1 (satu)
orang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 147
(1) Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat final
dan mengikat, kecuali mengenai putusan pemberhentian
tetap anggota.
(2) Putusan
Mahkamah
Kehormatan
Dewan
mengenai
pemberhentian tetap anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan rapat
paripurna.
(3) Dalam hal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan
mengenai pemberhentian tetap anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), putusan berlaku sejak tanggal
mendapatkan persetujuan rapat paripurna.
(4) Amar . . .
(4) Amar putusan berbunyi:
a.
menyatakan teradu tidak terbukti melanggar; atau
b. menyatakan teradu terbukti melanggar.
(5) Dalam hal teradu tidak terbukti melanggar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, putusan disertai
rehabilitasi kepada teradu.
(6) Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan putusan
rehabilitasi kepada pimpinan DPR dengan tembusan
kepada pimpinan fraksi dari anggota yang bersangkutan
paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal putusan berlaku.
(7) Putusan
rehabilitasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (6) diumumkan dalam rapat paripurna DPR yang
pertama
sejak
diterimanya
putusan
Mahkamah
Kehormatan Dewan oleh pimpinan DPR dan dibagikan
kepada semua anggota DPR.
(8) Dalam hal teradu terbukti melanggar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, putusan disertai dengan
sanksi kepada teradu berupa:
a. sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran
tertulis;
b. sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada
alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari
jabatan
pimpinan
DPR
atau
pimpinan
alat
kelengkapan DPR; atau
c. sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling
singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap
sebagai anggota DPR.
Pasal 148
(1) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.
(2) Panel . . .
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
3 (tiga) orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan
dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Putusan panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada rapat paripurna untuk mendapat
persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.
Pasal 149
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Mahkamah Kehormatan Dewan, tata cara pengenaan sanksi, tata cara pembentukan panel, dan tata cara sidang pelanggaran kode etik DPR diatur dalam peraturan DPR.
Paragraf 8 Badan Urusan Rumah Tangga
Pasal 150
Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 151
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.
(2) Jumlah anggota BURT paling banyak 25 (dua puluh lima)
orang
atas
usul
komisi
dan
fraksi
berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap
fraksi di komisi yang ditetapkan dalam rapat paripurna
DPR.
Pasal 152 . . .
Pasal 152
(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari
dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat
tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip
musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BURT.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan BURT berdasarkan
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(5) Penetapan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh
pimpinan
DPR
setelah
penetapan
susunan
dan
keanggotaan BURT.
(6) Pimpinan BURT ditetapkan dengan keputusan pimpinan
DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan BURT diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.
Pasal 153
BURT bertugas: a. menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPR untuk setiap tahun anggaran dan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk dilaksanakan; b. menyusun rencana kerja dan anggaran DPR secara mandiri yang dituangkan dalam program dan kegiatan setiap tahun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan DPR dan fraksi;
c. dalam . . .
c.
dalam
menyusun
program
dan
kegiatan
DPR
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, BURT dapat
menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya
kepada pemerintah untuk dibahas bersama;
d.
melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal
DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan
DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk
pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
e.
melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD
dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan
kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugasi
oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan
Musyawarah;
f.
menyampaikan hasil keputusan dan arah kebijakan
umum anggaran tahunan DPR sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dalam rapat paripurna DPR untuk
mendapatkan persetujuan;
g.
menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna
DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Pasal 154
BURT menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 155
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas dan mekanisme kerja BURT diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 9 Panitia Khusus
Pasal 156
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.
Pasal 157 . . .
Pasal 157
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. (2) Jumlah anggota panitia khusus paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 158
(1) Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. (2) Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. (3) Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
Pasal 159
(1) Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (2) Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR. (3) Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya selesai. (4) Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus.
Pasal 160 . . .
Pasal 160
Panitia khusus menggunakan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada pimpinan DPR.
Pasal 161
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan mekanisme kerja panitia khusus diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
Bagian Kesembilan Pelaksanaan Wewenang dan Tugas Paragraf 1 Pembentukan Undang-Undang
Pasal 162
(1) DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Pembentukan undang-undang dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.
Pasal 163
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada prinsipnya semua naskah rancangan undang-undang harus disertai naskah akademik, tetapi beberapa rancangan undang-undang, seperti rancangan undang-undang tentang APBN, rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang, rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian internasional, atau rancangan undang- undang yang hanya terbatas mengubah beberapa materi yang sudah memiliki naskah akademik sebelumnya dapat disertai atau tidak disertai naskah akademik.
Pasal 164
(1) Usul rancangan undang-undang dapat diajukan oleh
anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi.
(2) Usul rancangan undang-undang disampaikan secara
tertulis oleh anggota DPR, pimpinan komisi, atau
pimpinan Badan Legislasi kepada pimpinan DPR disertai
daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(3) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat
paripurna, berupa:
a. persetujuan;
b. persetujuan dengan pengubahan; atau
c. penolakan.
(4) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPR
menugasi komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus
untuk menyempurnakan rancangan undang-undang
tersebut.
(5) Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh
DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada
Presiden.
Pasal 165
(1) Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR. (2) Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah diajukan kepada DPR dan pimpinan DPR menyampaikannya kepada pimpinan DPD.
Pasal 166 . . .
Pasal 166
(1) Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh DPD
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah,
pembentukan
dan
pemekaran
serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beserta naskah akademik disampaikan
secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan
DPR.
(3) Pimpinan DPR paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
menerima
rancangan
undang-undang
dari
DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengirim surat
kepada
Presiden
untuk
menunjuk
menteri
yang
ditugasi
mewakili
Presiden
dalam
pembahasan
rancangan
undang-undang
bersama
DPR
dengan
mengikutsertakan DPD.
(4) Pimpinan DPR setelah menerima rancangan undang-
undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengirim surat kepada pimpinan DPD untuk menunjuk
alat kelengkapan DPD yang ditugasi mewakili DPD ikut
serta dalam pembahasan rancangan undang-undang
oleh DPR bersama Presiden.
(5) DPR dan Presiden mulai membahas rancangan undang-
undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak surat
pimpinan DPR diterima Presiden.
Pasal 167
Penyebarluasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) dilaksanakan oleh DPD.
Pasal 168 . . .
Pasal 168
Tindak lanjut pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan.
Pasal 169
Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terdiri atas: a. pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus; dan b. pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 170
(1) Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: a. pengantar musyawarah; b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan c. penyampaian pendapat mini. (2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan pandangan jika rancangan undang- undang berasal dari DPR; b. DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD menyampaikan pandangan jika rancangan undang- undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c berasal dari DPR;
c. DPD . . .
c. DPD memberikan penjelasan serta DPR dan Presiden menyampaikan pandangan apabila rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD berasal dari DPD; d. Presiden memberikan penjelasan dan fraksi memberikan pandangan jika rancangan undang- undang berasal dari Presiden; atau e. Presiden memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD menyampaikan pandangan jika rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c berasal dari Presiden. (3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh: a. Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari DPR; b. DPR jika rancangan undang-undang berasal dari Presiden; c. DPR dan DPD jika rancangan undang-undang berasal dari Presiden sepanjang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c; d. DPR dan Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari DPD sepanjang terkait dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c; atau e. DPD dan Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari DPR sepanjang terkait dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c. (4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh: a. fraksi;
b. DPD . . .
b.
DPD, jika rancangan undang-undang berkaitan
dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf c; dan
c.
Presiden.
(5) Dalam
hal
DPD
tidak
menyampaikan
pandangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
huruf e dan/atau tidak menyampaikan pendapat mini
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
huruf
b,
pembicaraan tingkat I tetap dilaksanakan.
(6) Dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan
lembaga negara atau lembaga lain jika materi rancangan
undang-undang berkaitan dengan lembaga negara atau
lembaga lain.
Pasal 171
(1) Pembicaraan
tingkat
II
merupakan
pengambilan
keputusan oleh DPR dan Pemerintah dalam rapat
paripurna DPR dengan kegiatan:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat
mini
fraksi,
pendapat
mini
DPD,
dan
hasil
pembicaraan tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-
tiap fraksi dan anggota DPR secara lisan yang
diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh
menteri yang ditugasi.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b secara musyawarah untuk mufakat tidak
dapat
dicapai,
pengambilan
keputusan
dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam
hal
rancangan
undang-undang
tidak
mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden, rancangan undang-undang tersebut tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Pasal 172 . . .
Pasal 172
Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat pembicaraan diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 173
(1) Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-
undang, termasuk pembahasan rancangan undang-
undang tentang APBN, masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR
melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR
lainnya.
(2) Anggota atau alat kelengkapan DPR yang menyiapkan
atau
membahas
rancangan
undang-undang
dapat
melakukan kegiatan untuk mendapat masukan dari
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan
masukan dan penyerapan aspirasi dari masyarakat
dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-
undang diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 2
Penerimaan Pertimbangan DPD
terhadap Rancangan Undang-Undang
Pasal 174
(1) DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan tertulis mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama yang disampaikan oleh DPD sebelum memasuki tahap pembahasan antara DPR dan Presiden. (2) Apabila rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Presiden, pimpinan DPR setelah menerima surat Presiden menyampaikan surat kepada pimpinan DPD agar DPD memberikan pertimbangannya.
(3) Apabila . . .
(3) Apabila
rancangan
undang-undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari DPR, pimpinan DPR
menyampaikan surat kepada pimpinan DPD agar DPD
memberikan pertimbangannya.
(4) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) disampaikan secara tertulis melalui
pimpinan DPR paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
diterimanya surat pimpinan DPR, kecuali rancangan
undang-undang tentang APBN disampaikan paling
lambat
(empat
belas)
Hari
sebelum
diambil
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
(5) Pada rapat paripurna DPR berikutnya, pimpinan DPR
memberitahukan
kepada
anggota
DPR
perihal
diterimanya pertimbangan DPD atas rancangan undang-
undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
meneruskannya kepada Badan Musyawarah untuk
diteruskan kepada alat kelengkapan DPR yang akan
membahasnya.
Paragraf 3 Kuasa DPR di Persidangan Mahkamah Konstitusi
Pasal 175
(1) Dalam hal suatu undang-undang diuji di Mahkamah Konstitusi, yang menjadi kuasa DPR untuk memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi adalah alat kelengkapan DPR yang membahas rancangan undang-undang dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan. (2) Dalam hal alat kelengkapan DPR yang membahas rancangan undang-undang sudah tidak ada pada saat undang-undang diuji di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan menjadi kuasa DPR.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal tertentu DPR dapat memanggil setiap orang
yang terlibat dalam penyusunan atau pembahasan
rancangan
undang-undang
yang
diuji
untuk
memberikan keterangan sebagai saksi dan/atau ahli.
Paragraf 4
Penetapan APBN
Pasal 176
(1) Penyusunan rancangan APBN berpedoman pada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. (2) Rancangan rencana kerja Pemerintah disusun oleh Pemerintah untuk dibahas dan disepakati bersama dengan DPR. (3) Rencana kerja Pemerintah yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi penyusunan rancangan APBN untuk selanjutnya ditetapkan menjadi satu kesatuan dengan APBN, dan menjadi acuan kerja Pemerintah yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Pasal 177
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e, DPR menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut: a. pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka menyusun rancangan APBN; b. pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan penyampaian rancangan undang-undang tentang APBN beserta nota keuangannya oleh Presiden; c. pembahasan:
laporan realisasi semester pertama dan 6 (enam) bulan berikutnya;
penyesuaian . . .
penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi: a) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN; b) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar-unit organisasi; dan/atau d) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran tahun berjalan;
d. pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang tentang APBN; dan e. pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Pasal 178
(1) Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan rancangan APBN dilakukan segera setelah Pemerintah menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada pertengahan bulan Mei, yang meliputi: a. kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran berikutnya; b. kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran; dan c. rincian unit organisasi, fungsi, dan program.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro
dan pokok-pokok kebijakan fiskal kepada DPR pada
tanggal
Mei
tahun
sebelumnya
atau
sehari
sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari
libur.
(3) Komisi dengan kementerian/lembaga melakukan rapat
kerja dan/atau rapat dengar pendapat untuk membahas
rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga
tersebut.
(4) Hasil
pembahasan
rencana
kerja
dan
anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Badan Anggaran.
Pasal 179
Kegiatan dalam tahap pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 meliputi: a. rapat kerja yang diadakan oleh komisi dengan Pemerintah untuk membahas alokasi anggaran menurut fungsi dan program kementerian/lembaga; dan b. rapat kerja yang diadakan oleh Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk penyelesaian akhir kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, dengan memperhatikan pemandangan umum fraksi, jawaban Pemerintah, saran dan pendapat Badan Musyawarah, keputusan rapat kerja komisi dengan Pemerintah mengenai alokasi anggaran menurut fungsi dan program kementerian/lembaga.
Pasal 180
(1) Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan undang-undang tentang APBN disertai nota
keuangan dan dokumen pendukungnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat
paripurna DPR.
(3) Pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN
dilakukan
sesuai
dengan
tingkat
pembicaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Pasal 169,
Pasal 170, dan Pasal 171.
(4) DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan
perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam
rancangan undang-undang tentang APBN.
(5) Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai rancangan
undang-undang
tentang
APBN
dilakukan
paling
lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan.
(6) APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan
unit organisasi, fungsi, dan program.
(7) Dalam hal DPR tidak menyetujui rancangan undang-
undang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah dapat melakukan pengeluaran paling tinggi
sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 181
Badan Anggaran mengadakan pembahasan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia pada triwulan ketiga setiap tahun anggaran tentang laporan realisasi semester pertama APBN dan perkiraan realisasi untuk 6 (enam) bulan berikutnya yang disampaikan Pemerintah kepada DPR paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Pasal 182
(1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan, Pemerintah mengajukan rancangan undang- undang tentang perubahan APBN tahun anggaran berjalan.
(2) Perubahan . . .
(2) Perubahan
asumsi
ekonomi
makro
yang
sangat
signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1%
(satu
persen)
di
bawah
asumsi
yang
telah
ditetapkan; dan/atau
b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit
10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah
ditetapkan.
(3) Perubahan
postur
APBN
yang
sangat
signifikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit
10%
(sepuluh
persen)
dari
pagu
yang
telah
ditetapkan;
b. kenaikan atau penurunan belanja kementerian atau
lembaga paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari
pagu yang telah ditetapkan;
c. kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan
belum tersedia pagu anggarannya; dan/atau
d. kenaikan defisit paling sedikit 10% (sepuluh persen)
dari rasio defisit APBN terhadap produk domestik
bruto yang telah ditetapkan.
(4) Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang
tentang perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan
Badan Anggaran dan komisi terkait dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang setelah
rancangan undang-undang tentang perubahan APBN
diajukan oleh Pemerintah kepada DPR.
(5) Dalam hal tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi
makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat
signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), pembahasan perubahan APBN dilakukan dalam
rapat
Badan
Anggaran
dan
pelaksanaannya
disampaikan dalam laporan keuangan Pemerintah.
Pasal 183 . . .
Pasal 183
Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilakukan dalam waktu paling lama (tiga) bulan setelah disampaikannya bahan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah oleh BPK ke DPR.
Pasal 184
(1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada
DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling
sedikit
meliputi
realisasi
APBN,
neraca,
laporan
arus
kas,
dan
catatan
atas
laporan
keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan
kementerian/lembaga.
Paragraf 5
Pengajuan dan Pemberian Persetujuan atau
Pertimbangan atas Calon untuk Pengisian Jabatan
Pasal 185
(1) DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR. (2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR.
(3) Rapat . . .
(3) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) menugasi Badan Musyawarah
untuk menjadwalkan dan menugaskan pembahasannya
kepada alat kelengkapan DPR terkait.
(4) Pembahasan oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 186
DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar untuk negara lain dan menerima penempatan duta besar dari negara lain.
Pasal 187
(1)
Dalam hal pimpinan DPR menerima pemberitahuan dari
Presiden mengenai penempatan calon duta besar
untuk negara lain, pimpinan DPR menyampaikan
pemberitahuan tersebut dalam rapat paripurna DPR.
(2)
Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menugasi alat kelengkapan DPR terkait untuk
membahasnya secara rahasia.
Pasal 188
(1) Dalam hal pimpinan DPR menerima pemberitahuan dari Presiden mengenai penempatan calon duta besar negara lain untuk Republik Indonesia, pimpinan DPR menyampaikan pemberitahuan tersebut dalam rapat paripurna DPR tanpa menyebut nama calon duta besar. (2) Dalam hal permintaan pertimbangan terhadap calon duta besar negara lain untuk Republik Indonesia disampaikan pada masa reses, permintaan tersebut dibahas dalam pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi terkait, dan pimpinan fraksi.
Pasal 189 . . .
Pasal 189
Pertimbangan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden secara rahasia.
Pasal 190
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemberian persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk pengisian jabatan diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 6 Pemilihan Anggota BPK
Pasal 191
DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Pasal 192
(1)
Pimpinan DPR memberitahukan kepada pimpinan DPD
mengenai rencana pemilihan anggota BPK disertai
dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota BPK
sebagai bahan DPD untuk memberikan pertimbangan
atas calon anggota BPK, paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum alat kelengkapan DPR memproses pelaksanaan
pemilihan anggota BPK.
(2)
Pertimbangan
DPD
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan
DPR paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan
pemilihan,
yang
selanjutnya
segera
disampaikan
kepada alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
untuk
digunakan
sebagai
bahan
pertimbangan.
(3) Dalam . . .
(3)
Dalam hal pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak disampaikan, pemilihan anggota
BPK tetap dilaksanakan.
(4)
Nama calon terpilih anggota BPK disampaikan oleh DPR
kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
sebelum masa jabatan anggota BPK berakhir.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
anggota BPK dan penerimaan pertimbangan dari DPD
diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 193
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan
tugas DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan
Pasal 72 diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Bagian Kesepuluh Pelaksanaan Hak DPR Paragraf 1 Hak Interpelasi
Pasal 194
(1)
Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (1) huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua
puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu)
fraksi.
(2)
Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dokumen yang memuat paling
sedikit:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan
Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan
b. alasan permintaan keterangan.
(3)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari
rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu
per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil
dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah anggota DPR yang hadir.
Pasal 195 . . .
Pasal 195
(1)
Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan
DPR.
(2)
Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat
paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
(3)
Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna
DPR atas usul interpelasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada
pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul
interpelasinya secara ringkas.
(4)
Selama usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna
DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan
menarik usulnya kembali.
(5)
Perubahan atau penarikan kembali usul sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh
semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan
DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikan
kepada semua anggota.
(6)
Dalam hal jumlah penanda tangan usul hak interpelasi
kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194 ayat (1), harus diadakan penambahan
penanda tangan sehingga jumlahnya mencukupi.
(7)
Dalam hal terjadi pengunduran diri penanda tangan
usul hak interpelasi sebelum dan pada saat rapat
paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan
Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penanda
tangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194 ayat (1), ketua rapat paripurna DPR
mengumumkan
pengunduran
diri
tersebut
dan
acara rapat paripurna DPR untuk itu dapat ditunda
dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penanda tangan
mencukupi.
(8) Apabila . . .
(8) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak interpelasi dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna DPR mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan. (9) Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Pasal 196
(1)
Dalam
hal
rapat
paripurna
DPR
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 195 ayat (3) menyetujui usul
interpelasi sebagai hak interpelasi DPR, Presiden atau
pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan
penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam
rapat paripurna DPR berikutnya.
(2)
Apabila Presiden tidak dapat hadir untuk memberikan
penjelasan
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Presiden menugasi menteri/pejabat terkait
untuk mewakilinya.
Pasal 197
(1)
DPR memutuskan menerima atau menolak penjelasan
Presiden
atau
pimpinan
lembaga
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 196.
(2)
Dalam hal DPR menerima penjelasan Presiden atau
pimpinan
lembaga
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), usul hak interpelasi dinyatakan selesai dan
materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan
kembali.
(3)
Dalam hal DPR menolak penjelasan Presiden atau
pimpinan
lembaga
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya.
(4) Keputusan . . .
(4) Keputusan untuk menerima atau menolak penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Pasal 198
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 Hak Angket
Pasal 199
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. (2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang- undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Pasal 200 . . .
Pasal 200
(1)
Usul
hak
angket
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
disampaikan
oleh
pengusul
kepada
pimpinan DPR.
(2)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan
dibagikan kepada semua anggota.
(3)
Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan
rapat
paripurna
DPR
atas
usul
hak
angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat
memberikan kesempatan kepada pengusul untuk
memberikan penjelasan atas usul hak angket secara
ringkas.
(4)
Selama usul hak angket sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR,
pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik
usulnya kembali.
(5)
Perubahan
atau
penarikan
kembali
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh
semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan
DPR
secara
tertulis
dan
pimpinan
DPR
membagikannya kepada semua anggota.
(6)
Dalam hal jumlah penanda tangan usul hak angket
yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi
kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 199 ayat (1), harus diadakan penambahan
penanda tangan sehingga jumlahnya mencukupi.
(7)
Dalam hal terjadi pengunduran diri penanda tangan
usul hak angket sebelum dan pada saat rapat
paripurna
yang
telah
dijadwalkan
oleh
Badan
Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penanda
tangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(1),
ketua
rapat
paripurna
mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara
rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau
dilanjutkan
setelah
jumlah
penanda
tangan
mencukupi.
(8) Apabila . . .
(8) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan. (9) Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Pasal 201
(1)
DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak
angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199
ayat (1).
(2)
Dalam
hal
DPR
menerima
usul
hak
angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk
panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang
keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
(3)
Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat
diajukan kembali.
Pasal 202
(1)
Panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan
diumumkan dalam Berita Negara.
(2)
Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup juga penentuan biaya panitia angket.
(3)
Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Presiden.
(4)
Ketentuan mengenai panitia khusus berlaku bagi
panitia
angket
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 201 ayat (2).
Pasal 203 . . .
Pasal 203
Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201
ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
ayat (3), selain meminta
keterangan dari Pemerintah, dapat meminta keterangan dari
saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait
lainnya.
Pasal 204
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat
memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk
dimintai keterangan.
(2)
Warga
negara
Indonesia
dan/atau
orang
asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
panggilan panitia angket.
(3)
Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket
dapat
memanggil
secara
paksa
dengan
bantuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Bantuan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas
permintaan pimpinan DPR kepada kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(5)
Pendanaan untuk pelaksanaan bantuan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibebankan pada anggaran DPR.
Pasal 205
(1) Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
(2) Panitia . . .
(2) Panitia khusus meminta kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat meminta secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus. (4) Panitia khusus dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah. (5) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta satu kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan. (6) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan panitia khusus. (7) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) Hari oleh aparat yang berwajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 206
(1)
Panitia
angket
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam
puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket.
(2)
Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap
laporan panita angket.
Pasal 207 . . .
Pasal 207
(1) Setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota. (2) Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi.
Pasal 208
(1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
memutuskan
bahwa
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,
dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara
bertentangan
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat
menggunakan hak menyatakan pendapat.
(2) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
memutuskan
bahwa
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,
dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak
angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut
tidak dapat diajukan kembali.
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari rapat
paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan
persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota
DPR yang hadir.
(4) Keputusan . . .
(4) Keputusan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling
lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan diambil dalam rapat
paripurna DPR.
(5) DPR dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 209
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 3 Hak Menyatakan Pendapat
Pasal 210
(1) Hak
menyatakan
pendapat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (1) huruf c diusulkan oleh paling
sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR.
(2) Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang
memuat paling sedikit:
a. materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (4) huruf a dan alasan pengajuan usul
pernyataan pendapat;
b. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak
angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (4) huruf b; atau
c. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (4) huruf c atau materi dan bukti yang sah atas
dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (4) huruf c.
(3) Usul . . .
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Pasal 211
(1) Usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota DPR. (3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul menyatakan pendapatnya secara ringkas. (4) Selama usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul dapat mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali. (5) Perubahan atau penarikan kembali usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan dibagikan kepada semua anggota DPR. (6) Dalam hal jumlah penanda tangan usul menyatakan pendapat yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (1), harus diadakan penambahan penanda tangan sehingga jumlahnya mencukupi.
(7) Dalam . . .
(7) Dalam hal terjadi pengunduran diri penanda tangan usul
hak menyatakan pendapat sebelum dan pada saat rapat
paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan
Musyawarah, yang berakibat jumlah penanda tangan
tidak
mencukupi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
210 ayat (1), ketua rapat
paripurna DPR
mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara
rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau
dilanjutkan setelah jumlah penanda tangan mencukupi.
(8) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna
DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai
pengusul
hak
menyatakan
pendapat
dengan
membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul,
ketua rapat paripurna DPR mengumumkan hal tersebut
dan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
(9) Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah
penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul
tersebut menjadi gugur.
Pasal 212
(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (1). (2) Dalam hal DPR menerima usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR dengan keputusan DPR. (3) Dalam hal DPR menolak usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Pasal 213 . . .
Pasal 213
(1) Panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212
ayat (2) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat
paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak
dibentuknya panitia khusus.
(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap
laporan panitia khusus.
Pasal 214
(1) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (2) memutuskan menerima laporan panitia khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) huruf a dan huruf b, DPR menyatakan pendapatnya kepada Pemerintah. (2) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (2) memutuskan menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan. (3) Dalam hal rapat paripurna DPR menolak laporan panitia khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4), hak menyatakan pendapat tersebut dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir. (5) Keputusan DPR mengenai usul menyatakan pendapat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden.
Pasal 215 . . .
Pasal 215
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. (2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) tidak terbukti, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dilanjutkan.
Pasal 216
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. Bagian Kesebelas Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf 1 Hak Mengajukan Usul Rancangan Undang-Undang
Pasal 217
(1) Anggota
DPR
mempunyai
hak
mengajukan
usul
rancangan undang-undang.
(2) Ketentuan
mengenai
tata
cara
pengajuan
usul
rancangan
undang-undang
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata
tertib.
Paragraf 2 Hak Mengajukan Pertanyaan
Pasal 218
(1) Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan.
(2) Dalam hal pertanyaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Presiden, pertanyaan tersebut
disusun secara tertulis, singkat, dan jelas serta
disampaikan kepada pimpinan DPR.
(3) Apabila . . .
(3) Apabila diperlukan, pimpinan DPR dapat meminta
penjelasan kepada anggota DPR yang mengajukan
pertanyaan.
(4) Pimpinan DPR meneruskan pertanyaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden, pimpinan
lembaga negara, atau badan hukum dan meminta agar
Presiden, pimpinan lembaga negara, atau badan hukum
memberikan jawaban.
(5) Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
bersifat tertutup atau terbuka.
(6) Pimpinan DPR tidak dapat mengumumkan pertanyaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat
tertutup.
(7) Pimpinan
DPR
dapat
mengumumkan
pertanyaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat
terbuka.
Pasal 219
(1) Jawaban atas pertanyaan anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh Presiden, pimpinan lembaga negara, atau badan hukum dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pertanyaan diterima oleh Presiden, pimpinan lembaga negara, atau badan hukum. (2) Penyampaian jawaban oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Paragraf 3 Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
Pasal 220
(1) Anggota DPR berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
(2) Tata . . .
(2) Tata
cara
penyampaian
usul
dan
pendapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai hak
mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyampaian
usul
dan
pendapat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 221
(1) Dalam menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat, anggota mendaftar pada ketua rapat. (2) Hak menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat diberikan terlebih dahulu kepada anggota yang datang lebih awal. (3) Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan secara lisan dan/ atau tertulis, singkat, dan jelas kepada ketua rapat. (4) Apabila diperlukan, ketua rapat dapat meminta anggota yang menyampaikan usul dan pendapat untuk memperjelas usul dan pendapatnya.
Paragraf 4 Hak Memilih dan Dipilih
Pasal 222
(1)
Anggota DPR mempunyai hak memilih dan dipilih
untuk
menduduki
jabatan
tertentu
pada
alat
kelengkapan DPR.
(2)
Ketentuan
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
hak
memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Hak Membela Diri
Pasal 223
(1) Anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran
sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk
membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada
Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara membela diri dan/atau
memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 6 Hak Imunitas
Pasal 224
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR. (3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanggilan . . .
(5) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. (6) Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut. (7) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan angggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.
Paragraf 7 Hak Protokoler
Pasal 225
(1) Pimpinan DPR dan anggota DPR mempunyai hak protokoler. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8 Hak Keuangan dan Administratif
Pasal 226
(1) Pimpinan DPR dan anggota DPR mempunyai hak keuangan dan administratif. (2) Hak keuangan dan administratif pimpinan DPR dan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 9 . . .
Paragraf 9 Hak Pengawasan
Pasal 227
(1) Setiap anggota berhak mengawasi pelaksanaan APBN
dan
memperjuangkan
kepentingan
masyarakat,
termasuk di daerah pemilihan.
(2) Untuk melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), anggota DPR berhak mendapatkan dukungan
administrasi
keuangan
dan
pendampingan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sebagai bahan dalam melakukan fungsi pengawasan,
kementerian/lembaga wajib menyerahkan kepada komisi
terkait bahan tertulis mengenai jenis belanja dan
kegiatan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah
undang-undang tentang APBN atau undang-undang
tentang APBNP ditetapkan di paripurna DPR.
(4) Jenis belanja dan kegiatan yang diserahkan ke komisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh
publik.
(5) Anggota DPR dapat meminta pihak terkait untuk
menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh
anggota DPR tersebut.
(6) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
menindaklanjutinya dan menyampaikan hasil tindak
lanjut tersebut kepada anggota DPR.
Bagian Kedua Belas Persidangan dan Pengambilan Keputusan Paragraf 1 Persidangan
Pasal 228
(1) Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
(2) Khusus . . .
(2) Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun
sidang DPR dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji
anggota.
(3) Tahun sidang dibagi dalam masa persidangan.
(4) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses,
kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode
keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan.
(5) Sebelum
pembukaan
tahun
sidang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota DPR dan anggota DPD
mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang
bersama yang diselenggarakan oleh DPR atau DPD
secara bergantian.
Pasal 229
Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Pasal 230
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 Pengambilan Keputusan
Pasal 231
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (3) Setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Pasal 232 . . .
Pasal 232
(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. (2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat. (3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. (4) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPR.
Pasal 233
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Bagian Ketiga Belas Tata Tertib dan Kode Etik Paragraf 1 Tata Tertib
Pasal 234
(1) Tata tertib DPR ditetapkan oleh DPR dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DPR. (3) Tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan tentang: a. pengucapan sumpah/janji; b. penetapan pimpinan;
c. pemberhentian . . .
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan; d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat; e. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota; f. pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan; g. penggantian antarwaktu anggota; h. pengambilan keputusan; i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif; j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat; k. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan l. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Paragraf 2
Kode Etik
Pasal 235
DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
Bagian Keempat Belas Larangan dan Sanksi Paragraf 1 Larangan
Pasal 236
(1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya;
b. hakim . . .
b. hakim pada badan peradilan; atau c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. (2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR. (3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Paragraf 2 Sanksi
Pasal 237
(1) Anggota DPR yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan. (2) Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR. (3) Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.
Pasal 238 . . .
Pasal 238
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237
ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Bagian Kelima Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,
dan Pemberhentian Sementara
Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu
Pasal 239
Ayat (1) Huruf a Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang. Huruf b Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Huruf h Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 240 . . .
Pasal 240
(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. (2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.
Pasal 241
(1) Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal pemberhentian didasarkan atas aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2), Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. (3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.
Paragraf 2 Penggantian Antarwaktu
Pasal 242
(1) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (2) Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (3) Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.
Pasal 243
(1) Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.
(2) KPU . . .
(2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR. (3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Presiden. (4) Paling lama 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Presiden. (5) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR dengan teks sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. (6) Penggantian antarwaktu anggota DPR tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Paragraf 3 Pemberhentian Sementara
Pasal 244
(1) Anggota DPR diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal anggota DPR dinyatakan terbukti bersalah
karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota DPR yang bersangkutan diberhentikan
sebagai anggota DPR.
(3) Dalam hal anggota DPR dinyatakan tidak terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota DPR yang bersangkutan diaktifkan.
(4) Anggota DPR yang diberhentikan sementara, tetap
mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberhentian sementara diatur dalam peraturan DPR
tentang tata tertib.
Bagian Keenam Belas Penyidikan
Pasal 245
(1) Pemanggilan
dan
permintaan
keterangan
untuk
penyidikan
terhadap
anggota
DPR
yang
diduga
melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan
tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
diberikan
oleh
Mahkamah
Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan,
dan
permintaan
keterangan
untuk
penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka . . .
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Pasal 246
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 247
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Bagian Kedua Fungsi
Pasal 248
(1) DPD mempunyai fungsi:
a. pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada
DPR;
b. ikut . . .
b. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang tentang anggaran pendapatan dan
belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
serta
d. pengawasan
atas
pelaksanaan
undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan
dalam kerangka perwakilan daerah.
Bagian Ketiga Wewenang dan Tugas
Pasal 249
(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas:
a. mengajukan
rancangan
undang-undang
yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah kepada DPR;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
c. menyusun . . .
c. menyusun dan menyampaikan daftar inventaris
masalah rancangan undang-undang yang berasal dari
DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. memberikan
pertimbangan
kepada
DPR
atas
rancangan
undang-undang
tentang
APBN
dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang
mengenai
otonomi
daerah,
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama;
f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang
mengenai
otonomi
daerah,
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan
undang-undang
APBN,
pajak,
pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara
dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan
kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan APBN;
h. memberikan
pertimbangan
kepada
DPR
dalam
pemilihan anggota BPK; dan
i. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, anggota DPD dapat
melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan
unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
Pasal 250 . . .
Pasal 250
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 249, DPD menyusun anggaran
yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
menyusun
program
dan
kegiatan
DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
dibahas bersama.
(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di
bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4) DPD
menetapkan
pertanggungjawaban
pengelolaan
anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan
kinerja tahunan.
Pasal 251
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tugas DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Bagian Keempat Keanggotaan
Pasal 252
(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. (2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
(3) Keanggotaan . . .
(3) Keanggotaan
DPD
diresmikan
dengan
keputusan
Presiden.
(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili
di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu
kota provinsi daerah pemilihannya.
(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir
pada
saat
anggota
DPD
yang
baru
mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 253
(1) Anggota
DPD
sebelum
memangku
jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPD.
(2) Anggota
DPD
yang
berhalangan
mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pimpinan DPD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Pasal 254
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa . . .
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 255
(1) Di provinsi yang dibentuk setelah pelaksanaan pemilihan umum tidak diadakan pemilihan anggota DPD sampai dengan pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota DPD di provinsi induk juga mewakili provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum.
Bagian Kelima Hak DPD
Pasal 256
DPD berhak:
a.
mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b.
ikut
membahas
rancangan
undang-undang
yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
c.
memberikan
pertimbangan
kepada
DPR
dalam
pembahasan
rancangan
undang-undang
tentang
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama;
d. melakukan . . .
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota
Pasal 257
Huruf a Hak bertanya anggota DPD tidak bermakna sama dengan hak mengajukan pertanyaan anggota DPR. Huruf b Hak anggota DPD untuk mendapatkan keleluasaan menyampaikan usul dan pendapat baik kepada pemerintah maupun kepada DPD sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPD tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil daerah. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. Huruf g Cukup jelas.
Pasal 258
Anggota DPD berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
dan
menaati
peraturan
perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan . . .
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;
e. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara;
f.
menaati tata tertib dan kode etik;
g. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain;
h. menampung
dan
menindaklanjuti
aspirasi
dan
pengaduan masyarakat; dan
i.
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.
Bagian Ketujuh Alat Kelengkapan
Pasal 259
(1) Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
a.
pimpinan;
b. Panitia Musyawarah;
c.
panitia kerja;
d. Panitia Perancang Undang-Undang;
e.
Panitia Urusan Rumah Tangga;
f.
Badan Kehormatan; dan
g.
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat
kelengkapan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang
tata tertib.
Paragraf 1 . . .
Paragraf 1 Pimpinan
Pasal 260
(1) Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.
(2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan
sementara DPD.
(3) Pimpinan sementara DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ketua sementara dan
1 (satu) orang wakil ketua sementara yang merupakan
anggota tertua dan anggota termuda usianya.
(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan,
sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau
anggota termuda berikutnya.
(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan
keputusan DPD.
(6) Pimpinan
DPD
sebelum
memangku
jabatannya
mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata
tertib.
Pasal 261
(1) Pimpinan DPD bertugas:
a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan;
c.
menjadi juru bicara DPD;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan
DPD;
e. mengadakan . . .
e.
mengadakan
konsultasi
dengan
Presiden
dan
pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan
keputusan DPD;
f.
mewakili DPD di pengadilan;
g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran
DPD; dan
i.
menyampaikan
laporan
kinerja
dalam
sidang
paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
tugas pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 2 Panitia Musyawarah
Pasal 262
Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
Pasal 263
(1) Panitia Musyawarah bertugas menetapkan jadwal dan acara persidangan. (2) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk menetapkan jadwal dan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPD dapat menetapkan jadwal dan acara tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Panitia Musyawarah diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Panitia Kerja
Pasal 264
(1) Panitia kerja dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. (2) Keanggotaan panitia kerja ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa kegiatan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa keanggotaan DPD. (3) Panitia kerja dipimpin oleh pimpinan panitia kerja.
Pasal 265
(1) Tugas panitia kerja dalam pengajuan rancangan undang- undang adalah mengadakan persiapan dan pembahasan rancangan undang-undang tertentu. (2) Tugas panitia kerja dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden adalah melakukan pembahasan serta menyusun pandangan dan pendapat DPD. (3) Tugas panitia kerja dalam pemberian pertimbangan adalah: a. melakukan pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD mengenai rancangan undang- undang tentang APBN dan rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan b. menyusun pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK yang diajukan DPR. (4) Tugas panitia kerja di bidang pengawasan adalah: a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang bidang tertentu; dan b. membahas hasil pemeriksaan BPK.
Pasal 266 . . .
Pasal 266
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja panitia kerja diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 4 Panitia Perancang Undang-Undang
Pasal 267
(1) Panitia Perancang Undang-Undang dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. (2) Keanggotaan Panitia Perancang Undang-Undang ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa keanggotaan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir masa keanggotaan DPD. (3) Panitia Perancang Undang-Undang dipimpin oleh pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang.
Pasal 268
(1) Panitia Perancang Undang-Undang bertugas: a. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang- undang untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPD; b. membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; c. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD; d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna;
e. melakukan . . .
e. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panitia kerja; f. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang-undang; dan g. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya.
Pasal 269
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Panitia Perancang Undang-Undang diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 5 Badan Kehormatan
Pasal 270
(1) Badan Kehormatan dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Pasal 271
(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258;
b. tidak . . .
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; c. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau e. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang tata tertib dan kode etik DPD. (3) Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. (4) Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
Pasal 272
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan wewenang dan tugas Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Paragraf 6 Panitia Urusan Rumah Tangga
Pasal 273
(1) Panitia Urusan Rumah Tangga dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
(2) Keanggotaan . . .
(2) Keanggotaan Panitia Urusan Rumah Tangga ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa kegiatan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa keanggotaan DPD. (3) Panitia Urusan Rumah Tangga dipimpin oleh pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga.
Pasal 274
(1) Panitia Urusan Rumah Tangga bertugas:
a. membantu
pimpinan
DPD
dalam
menentukan
kebijakan
kerumahtanggaan
DPD,
termasuk
kesejahteraan
anggota
dan
pegawai
Sekretariat
Jenderal DPD;
b. membantu
pimpinan
DPD
dalam
melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
tugas
dan
kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal
DPD;
c. membantu pimpinan DPD dalam merencanakan dan
menyusun kebijakan anggaran DPD;
d. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan
oleh pimpinan DPD berdasarkan hasil rapat Panitia
Musyawarah; dan
e. menyampaikan
laporan
kinerja
dalam
sidang
paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Panitia
Urusan
Rumah
Tangga
dapat
meminta
penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat
Jenderal DPD.
(3) Panitia Urusan Rumah Tangga membuat inventarisasi
masalah, baik yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan
oleh
Panitia
Urusan
Rumah
Tangga
pada
masa
keanggotaan berikutnya.
Pasal 275 . . .
Pasal 275
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Panitia Urusan Rumah Tangga diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Bagian Kedelapan Pelaksanaan Wewenang dan Tugas DPD Paragraf 1 Pengajuan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pasal 276
(1) DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang
berdasarkan program legislasi nasional.
(2) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang disertai dengan naskah akademik
dapat diusulkan oleh Panitia Perancang Undang-
Undang dan/atau panitia kerja.
(3) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diputuskan menjadi rancangan undang-
undang yang berasal dari DPD dalam sidang paripurna
DPD.
Pasal 277
(1) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (3) beserta naskah akademik disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. (2) Surat pengantar pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebut juga Panitia Perancang Undang- Undang dan/atau panitia kerja yang mewakili DPD dalam melakukan pembahasan rancangan undang- undang tersebut.
Pasal 278 . . .
Pasal 278
(1) DPD menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak diterimanya usulan rancangan undang-undang dari DPR atau Presiden. (2) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR dan Presiden dengan surat pengantar pimpinan DPD.
Pasal 279
Dalam pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf b dan huruf c, DPD
menyampaikan
pandangan
dan
pendapat
dalam
pembicaraan
tingkat
I
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 170 ayat (1), Pasal 170 ayat (2) huruf b dan huruf e,
serta Pasal 170 ayat (4) huruf b.
Pasal 280
Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 2
Pemberian Pertimbangan
terhadap Rancangan Undang-Undang
Pasal 281
DPD memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf c kepada pimpinan DPR.
Pasal 282 . . .
Pasal 282
(1) Terhadap rancangan undang-undang tentang APBN, DPD
memberikan pertimbangan kepada DPR paling lambat 14
(empat belas) Hari sebelum diambil persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden.
(2) Terhadap rancangan undang-undang berkaitan dengan
pajak,
pendidikan,
dan
agama,
DPD
memberikan
pertimbangan kepada DPR paling lama 30 (tiga puluh)
Hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD
kepada DPR setelah diputuskan dalam sidang paripurna
DPD.
(4) Dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan
Pasal 176.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
pertimbangan diatur dalam peraturan DPD tentang tata
tertib.
Paragraf 3 Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BPK
Pasal 283
(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai
calon anggota BPK.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan dalam sidang paripurna DPD.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada
pimpinan DPR paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum
pelaksanaan pemilihan anggota BPK.
(4) Dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan
Pasal 192.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
pertimbangan diatur dalam peraturan DPD tentang tata
tertib.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Penyampaian Hasil Pengawasan
Pasal 284
(1) DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248
ayat
(1)
huruf
d
kepada
DPR
sebagai
bahan
pertimbangan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan dalam sidang paripurna DPD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 5 Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK
Pasal 285
(1) DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang
disampaikan oleh pimpinan BPK kepada pimpinan DPD
dalam acara yang khusus diadakan untuk itu.
(2) DPD menugasi panitia kerja untuk membahas hasil
pemeriksaan keuangan negara oleh BPK setelah BPK
menyampaikan penjelasan.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diputuskan dalam sidang paripurna DPD.
(4) Keputusan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan kepada DPR dengan surat pengantar dari
pimpinan DPD untuk dijadikan bahan pertimbangan
bagi DPR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembahasan hasil
pemeriksaan keuangan negara oleh BPK diatur dengan
peraturan DPD tentang tata tertib.
Bagian Kesembilan . . .
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Hak Anggota
Paragraf 1
Hak Bertanya
Pasal 286
(1) Anggota DPD mempunyai hak bertanya.
(2) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam sidang dan/atau rapat sesuai dengan
wewenang dan tugas DPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 249 ayat (1) huruf e.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak bertanya diatur
dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 2 Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
Pasal 287
(1) Anggota DPD berhak menyampaikan usul dan pendapat
mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan
maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian usul dan
pendapat diatur dalam peraturan DPD tentang tata
tertib.
Paragraf 3 Hak Memilih dan Dipilih
Pasal 288
(1) Anggota DPD mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPD. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Hak Membela Diri
Pasal 289
(1) Anggota DPD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan. (2) Ketentuan mengenai tata cara membela diri dan/atau memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Paragraf 5 Hak Imunitas
Pasal 290
(1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas. (2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD. (3) Anggota DPD tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPD maupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6 . . .
Paragraf 6 Hak Protokoler
Pasal 291
(1) Pimpinan dan anggota DPD mempunyai hak protokoler. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7 Hak Keuangan dan Administratif
Pasal 292
(1) Pimpinan dan anggota DPD mempunyai hak keuangan dan administratif. (2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan DPD dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Persidangan dan Pengambilan Keputusan Paragraf 1 Persidangan
Pasal 293
(1) Tahun sidang DPD dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya, dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya. (2) Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota.
(3) Kegiatan . . .
(3) Kegiatan DPD meliputi sidang DPD di ibu kota negara serta rapat di daerah dan tempat lain sesuai dengan penugasan DPD. (4) Sidang DPD di ibu kota negara dalam hal pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang mengikuti masa sidang DPR. (5) Sebelum pembukaan tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DPD dan anggota DPR mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPD atau DPR secara bergantian.
Pasal 294
Semua rapat di DPD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Pasal 295
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Paragraf 2 Pengambilan Keputusan
Pasal 296
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat atau sidang DPD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 297 . . .
Pasal 297
(1) Setiap rapat atau sidang DPD dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. (2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat atau sidang. (3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, rapat atau sidang ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. (4) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPD.
Pasal 298
Setiap keputusan rapat DPD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, menjadi perhatian semua pihak yang terkait.
Pasal 299
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.
Bagian Kesebelas Tata Tertib dan Kode Etik Paragraf 1 Tata Tertib
Pasal 300
(1) Tata
tertib
DPD
ditetapkan
oleh
DPD
dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
di lingkungan internal DPD.
(3) Tata . . .
(3) Tata tertib DPD paling sedikit memuat ketentuan
tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. pemilihan dan penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
e. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga,
serta hak dan kewajiban anggota;
f.
penggantian antarwaktu anggota;
g. pembentukan, susunan, wewenang dan tugas alat
kelengkapan;
h. pengambilan keputusan;
i. pelaksanaan
konsultasi
antara
legislatif
dan
eksekutif;
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat;
k. pengaturan protokoler;
l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
m. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.
Paragraf 2
Kode Etik
Pasal 301
DPD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Belas Larangan dan Sanksi Paragraf 1 Larangan
Pasal 302
(1) Anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pegawai pada badan usaha milik negara, badan
usaha
milik
daerah,
atau
badan
lain
yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPD dilarang melakukan pekerjaan sebagai
pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,
akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara,
notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
dengan wewenang dan tugas DPD serta hak sebagai
anggota DPD.
(3) Anggota DPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Paragraf 2 Sanksi
Pasal 303
(1)
Anggota DPD yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dikenai sanksi
berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
(2) Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1)
dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai
anggota DPD.
(3) Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (3)
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPD.
Pasal 304 . . .
Pasal 304
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Pasal 305
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPD yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302.
Pasal 306
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dalam peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Bagian Ketiga Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,
dan Pemberhentian Sementara
Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu
Pasal 307
(1) Anggota DPD berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota DPD diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan
atau
berhalangan
tetap
sebagai
anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD;
c. dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat
alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
e. tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pemilihan umum; atau
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 308
(1) Pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c diusulkan oleh pimpinan DPD yang diumumkan dalam sidang paripurna. (2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pimpinan DPD diumumkan dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPD kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPD dari pimpinan DPD.
Pasal 309 . . .
Pasal 309
(1) Pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 307 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d,
huruf e, dan huruf f, dilakukan setelah adanya hasil
penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam
keputusan Badan Kehormatan DPD atas pengaduan dari
pimpinan DPD, masyarakat dan/atau pemilih.
(2) Keputusan
Badan
Kehormatan
DPD
mengenai
pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan DPD
kepada sidang paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan Badan
Kehormatan DPD yang telah dilaporkan dalam sidang
paripurna
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pimpinan
DPD
menyampaikan
keputusan
Badan
Kehormatan DPD kepada Presiden untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.
(4) Presiden
meresmikan
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 14 (empat belas) Hari
sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPD
dari pimpinan DPD.
Pasal 310
(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1), Badan Kehormatan DPD dapat meminta bantuan dari ahli independen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Penggantian Antarwaktu
Pasal 311
(1) Anggota DPD yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) digantikan oleh calon
anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon
anggota DPD dari provinsi yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPD yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat
perolehan
suara
calon
anggota
DPD
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan
diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
anggota DPD, anggota DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPD yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.
(3) Masa
jabatan
anggota
DPD
pengganti
antarwaktu
melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPD yang
digantikannya.
Pasal 312
(1) Pimpinan DPD menyampaikan nama anggota DPD yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU. (2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPD paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPD. (3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPD menyampaikan nama anggota DPD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Presiden.
(4) Paling . . .
(4) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Presiden. (5) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPD, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 253 dan Pasal 254. (6) Penggantian antarwaktu anggota DPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Paragraf 3 Pemberhentian Sementara
Pasal 313
(1) Anggota DPD diberhentikan sementara karena:
a.
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
umum yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun; atau
b.
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.
(2) Dalam hal anggota DPD dinyatakan terbukti bersalah
karena
melakukan
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, anggota DPD yang bersangkutan
diberhentikan sebagai anggota DPD.
(3) Dalam hal anggota DPD dinyatakan tidak terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota DPD yang bersangkutan diaktifkan.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota DPD yang diberhentikan sementara, tetap
mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberhentian sementara diatur dalam peraturan DPD
tentang tata tertib.
Pasal 314
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 315
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Bagian Kedua Fungsi
Pasal 316
(1) DPRD provinsi mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di
provinsi.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Wewenang dan Tugas
Pasal 317
(1) DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
a.
membentuk peraturan daerah provinsi bersama
gubernur;
b.
membahas
dan
memberikan
persetujuan
rancangan peraturan daerah mengenai anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi yang
diajukan oleh gubernur;
c.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi;
d.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
gubernur
dan/atau
wakil
gubernur
kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau
pemberhentian;
e.
memilih
wakil
gubernur
dalam
hal
terjadi
kekosongan jabatan wakil gubernur;
f.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah provinsi terhadap rencana
perjanjian internasional di daerah;
g.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama
internasional
yang
dilakukan
oleh
pemerintah daerah provinsi;
h.
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah provinsi;
i.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan daerah;
j.
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
k. melaksanakan . . .
k.
melaksanakan wewenang dan tugas lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata
tertib.
Bagian Keempat Keanggotaan
Pasal 318
Ayat (1) Penentuan jumlah anggota DPRD provinsi untuk setiap provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Nama anggota DPRD provinsi terpilih berdasarkan hasil
pemilihan
umum
secara
administratif
dilakukan
oleh
KPU provinsi dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui gubernur dan tembusannya kepada KPU.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 319
(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat
paripurna DPRD provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pimpinan DPRD provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.
Pasal 320 . . .
Pasal 320
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”. Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundangundangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD provinsi.
Pasal 321
(1) Dalam hal dilakukan pembentukan provinsi setelah pemilihan umum, pengisian anggota DPRD provinsi di provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara: a. menetapkan jumlah kursi DPRD provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum; c. menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum;
d. menetukan . . .
d. menentukan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum; dan e. menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan suara terbanyak. (2) Pengisian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU provinsi induk. (3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum yang dibentuk 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat anggota DPRD provinsi hasil pemilihan umum berikutnya mengucapkan sumpah/janji. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Hak DPRD Provinsi
Pasal 322
(1) DPRD provinsi berhak:
a. interpelasi;
b. angket; dan c. menyatakan pendapat. (2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(3) Hak . . .
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah
hak
DPRD
provinsi
untuk
melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi
yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah
disertai
dengan
rekomendasi
penyelesaiannya
atau
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan
hak angket.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota
Pasal 323
Huruf a Hak mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD provinsi dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan peraturan daerah provinsi. Huruf b Hak anggota DPRD provinsi untuk mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi. Huruf c Hak anggota DPRD provinsi untuk menyampaikan suatu usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah maupun kepada DPRD provinsi sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD provinsi tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.
Huruf g . . .
Huruf g Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah setempat, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi. Huruf h Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota DPRD provinsi untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. Huruf i Cukup jelas.
Pasal 324
Anggota DPRD provinsi berkewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
dan
menaati
peraturan
perundang-undangan;
c.
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
e.
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f.
menaati
prinsip
demokrasi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
g.
menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah provinsi;
i.
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
j.
menampung
dan
menindaklanjuti
aspirasi
dan
pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Bagian Ketujuh Fraksi
Pasal 325
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD provinsi.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota
salah satu fraksi.
(3) Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling
sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi
mencapai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di
DPRD provinsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung
dengan
fraksi
yang
ada
atau
membentuk
fraksi
gabungan.
(6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi
persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan.
(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.
(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu)
fraksi.
(9) Fraksi mempunyai sekretariat.
(10) Sekretariat
DPRD
provinsi
menyediakan
sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan
tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan
memperhatikan kemampuan APBD.
Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi
Pasal 326
(1) Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:
a.
pimpinan;
b.
Badan Musyawarah;
c.
komisi;
d. Badan . . .
d.
Badan Legislasi Daerah;
e.
Badan Anggaran;
f.
Badan Kehormatan; dan
g.
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu
oleh sekretariat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan,
serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPRD
provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.
Pasal 327
(1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang; b. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang; c. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. (3) Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi. (4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh
suara
terbanyak
sama
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD
provinsi dilakukan berdasarkan persebaran wilayah
perolehan suara partai politik yang lebih luas secara
berjenjang.
(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD provinsi
ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai
politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga,
dan/atau keempat.
(7) Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD provinsi
yang belum terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
maka kursi wakil ketua diisi oleh anggota DPRD provinsi
yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak kedua.
(8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditentukan
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.
(9) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh
kursi
terbanyak
kedua
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), penentuan wakil ketua DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai
politik yang lebih luas secara berjenjang.
Pasal 328
(1) Dalam
hal
pimpinan
DPRD
provinsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) belum terbentuk,
DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD
provinsi.
(2) Pimpinan
sementara
DPRD
provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua)
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama
dan kedua di DPRD provinsi.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil
ketua sementara DPRD provinsi ditentukan secara
musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang
ada di DPRD provinsi.
(4) Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan
keputusan Menteri Dalam Negeri.
(5) Pimpinan DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 293 yang dipandu oleh ketua
pengadilan tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
pimpinan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD
provinsi tentang tata tertib.
Pasal 329
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan: a. DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi; b. DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.
Bagian Kesembilan Pelaksanaan Hak DPRD Provinsi Paragraf 1 Hak Interpelasi
Pasal 330
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322
ayat (1) huruf a diusulkan oleh:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)
orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
b. Paling . . .
b. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh
lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
interpelasi DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan
dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri lebih
dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi
dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2
(satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
hak interpelasi diatur dalam peraturan DPRD provinsi
tentang tata tertib.
Paragraf 2 Hak Angket
Pasal 331
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322
ayat (1) huruf b diusulkan oleh:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)
orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
b. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh
lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
angket DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan
dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD
provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD
provinsi yang hadir.
Pasal 332 . . .
Pasal 332
(1)
DPRD provinsi memutuskan menerima atau menolak
usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal
331 ayat (1).
(2)
Dalam hal DPRD provinsi menerima usul hak angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi
membentuk panitia angket yang terdiri atas semua
unsur fraksi DPRD provinsi dengan keputusan DPRD
provinsi.
(3)
Dalam hal DPRD provinsi menolak usul hak angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut
tidak dapat diajukan kembali.
Pasal 333
(1)
Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332
ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3), dapat memanggil
pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga
masyarakat di provinsi yang dianggap mengetahui atau
patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk
memberikan
keterangan
serta
untuk
meminta
menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan
dengan hal yang sedang diselidiki.
(2)
Pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga
masyarakat di provinsi yang dipanggil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan
DPRD provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pejabat pemerintah provinsi, badan hukum,
atau warga masyarakat di provinsi telah dipanggil
dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi
panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD
provinsi
dapat
memanggil
secara
paksa
dengan
bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 334 . . .
Pasal 334
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD provinsi paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket.
Pasal 335
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Paragraf 3 Hak Menyatakan Pendapat
Pasal 336
(1)
Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 322 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
a. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)
orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh
lima) orang.
(2)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
menyatakan pendapat DPRD provinsi apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang
dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan
persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
Pasal 337 . . .
Pasal 337
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Bagian Kesepuluh
Pelaksanaan Hak Anggota
Paragraf 1
Hak Imunitas
Pasal 338
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas. (2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi. (3) Anggota DPRD provinsi tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD provinsi maupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Hak Protokoler
Pasal 339
(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak protokoler. (2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif
Pasal 340
(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak
keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, pimpinan
dan
anggota
DPRD
provinsi
berhak
memperoleh
tunjangan
yang
besarannya
disesuaikan
dengan
kemampuan daerah.
(4) Pengelolaan
keuangan
dan
tunjangan
sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh
sekretariat DPRD provinsi sesuai dengan peraturan
pemerintah.
Bagian Kesebelas Persidangan dan Pengambilan Keputusan Paragraf 1 Persidangan
Pasal 341
(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang
DPRD
provinsi
dimulai
pada
saat
pengucapan
sumpah/janji anggota.
(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(3) Masa . . .
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD provinsi, masa reses ditiadakan.
Pasal 342
Semua rapat di DPRD provinsi pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Pasal 343
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Paragraf 2 Pengambilan Keputusan
Pasal 344
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD provinsi pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 345
(1) Setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. (2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila: a. rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur;
b. rapat . . .
b.
rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
dari
jumlah
anggota
DPRD
provinsi
untuk
memberhentikan pimpinan DPRD provinsi serta
untuk menetapkan peraturan daerah dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
c.
rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah
anggota
DPRD
provinsi
untuk
rapat
paripurna DPRD provinsi selain rapat sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:
a. disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk
rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah
anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali
dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1
(satu) jam.
(5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kuorum belum juga terpenuhi,
pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari
atau
sampai
waktu
yang
ditetapkan
oleh
badan
musyawarah.
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak
dapat mengambil keputusan.
(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya
diserahkan
kepada
pimpinan
DPRD
provinsi
dan
pimpinan fraksi.
Pasal 346 . . .
Pasal 346
Setiap keputusan rapat DPRD provinsi, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Pasal 347
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Bagian Kedua Belas Tata Tertib dan Kode Etik Paragraf 1 Tata Tertib
Pasal 348
(1) Tata tertib DPRD provinsi ditetapkan oleh DPRD provinsi
dengan
berpedoman
pada
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
di lingkungan internal DPRD provinsi.
(3) Tata tertib DPRD provinsi paling sedikit memuat
ketentuan tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan rapat;
e. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga,
serta hak dan kewajiban anggota;
f.
pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas
alat kelengkapan;
g. penggantian . . .
g. penggantian antarwaktu anggota;
h. pembuatan pengambilan keputusan;
i.
pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan
pemerintah daerah provinsi;
j.
penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat;
k. pengaturan protokoler; dan
l.
pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Paragraf 2
Kode Etik
Pasal 349
DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi.
Bagian Ketiga Belas Larangan dan Sanksi Paragraf 1 Larangan
Pasal 350
(1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya; b. hakim pada badan peradilan; atau c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan
sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan
swasta,
akuntan
publik,
konsultan,
advokat
atau
pengacara,
notaris,
dan
pekerjaan lain
yang
ada
hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD
provinsi serta hak sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Disetujui, Timus 24
Paragraf 2
Sanksi
Pasal 351
(1) Anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324
dikenai
sanksi
berdasarkan
keputusan
Badan
Kehormatan.
(2) Anggota
DPRD
provinsi
yang
terbukti
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat
(1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian
sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Anggota
DPRD
provinsi
yang
terbukti
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350
ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.
Pasal 352
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Pasal 353 . . .
Pasal 353
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan
pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD provinsi dalam
hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota
DPRD
provinsi yang tidak melaksanakan salah satu
kewajiban
atau
lebih
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dan/atau
melanggar
ketentuan
larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350.
Pasal 354
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan.
Bagian Keempat Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,
dan Pemberhentian Sementara
Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu
Pasal 355
(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota
DPRD
provinsi
diberhentikan
antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan
atau
berhalangan
tetap
sebagai
anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
DPRD provinsi;
c. dinyatakan . . .
c.
dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
karena
melakukan
tindak
pidana
yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat
alat kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas
dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-
turut tanpa alasan yang sah;
e.
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota
DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
i.
menjadi anggota partai politik lain.
Pasal 356
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menyampaikan usul tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
(4) Menteri . . .
(4) Menteri
Dalam
Negeri
meresmikan
pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
(empat
belas)
Hari
sejak
diterimanya
usulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur.
Pasal 357
(1)
Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan setelah adanya
hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam
keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atas
pengaduan dari pimpinan DPRD provinsi, masyarakat,
dan/atau pemilih.
(2)
Keputusan badan kehormatan DPRD provinsi mengenai
pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaporkan
oleh
badan
kehormatan DPRD provinsi kepada rapat paripurna.
(3)
Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan badan
kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam
rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan
badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan
partai politik yang bersangkutan.
(4)
Pimpinan
partai
politik
yang
bersangkutan
menyampaikan
keputusan
tentang
pemberhentian
anggotanya kepada pimpinan DPRD provinsi, paling
lambat
(tiga
puluh)
Hari
sejak
diterimanya
keputusan
Badan
Kehormatan
DPRD
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan
DPRD provinsi.
(5)
Dalam
hal
pimpinan
partai
politik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pimpinan DPRD provinsi paling lama 7 (tujuh) Hari
meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri
Dalam
Negeri
melalui
gubernur
untuk
memperoleh peresmian pemberhentian.
(6) Paling . . .
(6)
Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
gubernur menyampaikan keputusan tersebut kepada
Menteri Dalam Negeri.
(7)
Menteri Dalam
Negeri meresmikan pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama
14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan
Badan Kehormatan DPRD provinsi atau keputusan
pimpinan
partai
politik
tentang
pemberhentian
anggotanya dari gubernur.
Pasal 358
(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (1), Badan Kehormatan DPRD provinsi dapat meminta bantuan dari ahli independen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Paragraf 2 Penggantian Antarwaktu
Pasal 359
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) dan Pasal 357 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam
hal
calon
anggota
DPRD
provinsi
yang
memperoleh
suara
terbanyak
urutan
berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan
diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai calon anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan
oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik
yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa
jabatan
anggota
DPRD
provinsi
pengganti
antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
DPRD provinsi yang digantikannya.
Pasal 360
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU provinsi. (2) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi. (3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. (4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri.
(5) Paling . . .
(5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima
nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan
nama
calon
pengganti
antarwaktu
dari
gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Dalam
Negeri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya
dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi
pengganti
antarwaktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
mengucapkan
sumpah/janji
yang
pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi,
dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana
diatur dalam Pasal 319 dan Pasal 320.
(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak
dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD
provinsi yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Pasal 361
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf 3 Pemberhentian Sementara
Pasal 362
(1) Anggota DPRD provinsi diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
umum yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan terbukti
bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang
bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD
provinsi.
(3) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan tidak
terbukti
melakukan
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang
bersangkutan diaktifkan.
(4) Anggota DPRD provinsi yang diberhentikan sementara,
tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
sementara diatur dalam peraturan DPRD provinsi
tentang tata tertib.
Pasal 363
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 364
DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Fungsi
Pasal 365
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijalankan
dalam
kerangka
representasi
rakyat
di
kabupaten/kota.
Bagian Ketiga Wewenang dan tugas
Pasal 366
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
a. membentuk
peraturan
daerah
kabupaten/kota
bersama bupati/walikota;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan
peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan
oleh bupati/walikota;
c.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota;
d. mengusulkan
pengangkatan
dan
pemberhentian
bupati/walikota
dan/atau
wakil
bupati/wakil
walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur
untuk
mendapatkan
pengesahan
pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e.
memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal
terjadi
kekosongan
jabatan
wakil
bupati/wakil
walikota;
f. memberikan . . .
f.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
terhadap
rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
bupati/walikota
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i.
memberikan
persetujuan
terhadap
rencana
kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j.
mengupayakan
terlaksananya
kewajiban
daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
k. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang
dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata
tertib.
Bagian Keempat Keanggotaan
Pasal 367
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap
provinsi didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota
yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam undang-undang
mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ayat (2)
Nama anggota DPRD kabupaten/kota terpilih berdasarkan
hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh
KPU kabupaten/kota dan dilaporkan kepada gubernur melalui
bupati/walikota dan tembusannya kepada KPU.
Ayat (3) . . .
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 368
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-
sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam
rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
(2) Anggota
DPRD
kabupaten/kota
yang
berhalangan
mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota
tentang tata tertib.
Pasal 369
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal 370 . . .
Pasal 370
(1) Dalam hal dilakukan pembentukan kabupaten/kota setelah pemilihan umum, pengisian anggota DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara: a. menetapkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum; c. menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum; d. menentukan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum; e. menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan suara terbanyak. (2) Pengisian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota induk. (3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum yang dibentuk 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(4) Masa . . .
(4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum berikutnya mengucapkan sumpah/janji. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Hak DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 371
(1) DPRD kabupaten/kota berhak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai
kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan
strategis
serta
berdampak
luas
pada
kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan
penyelidikan
terhadap
kebijakan
pemerintah
kabupaten/kota
yang
penting
dan
strategis
serta
berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah,
dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
menyatakan
pendapat
terhadap
kebijakan
bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang
terjadi
di
daerah
disertai
dengan
rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan
hak interpelasi dan hak angket.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota
Pasal 372
Huruf a Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD kabupaten/kota dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan peraturan daerah kabupaten/kota. Huruf b Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. Huruf c Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah maupun kepada DPRD kabupaten/kota sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah setempat, sekretariat DPRD kabupaten/kota, partai politik, atau perguruan tinggi.
Huruf h . . .
Huruf h Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. Huruf i Cukup jelas.
Pasal 373
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
dan
menaati
peraturan
perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f.
menaati
prinsip
demokrasi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
g. menaati . . .
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota;
i.
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
j.
menampung
dan
menindaklanjuti
aspirasi
dan
pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Bagian Ketujuh Fraksi
Pasal 374
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak dan kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD kabupaten/kota. (2) Setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota salah satu fraksi. (3) Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD kabupaten/kota. (4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi. (5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
(6) Dalam . . .
(6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi
persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), maka dibentuk fraksi gabungan.
(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.
(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu)
fraksi.
(9) Fraksi mempunyai sekretariat.
(10) Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan
tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan
memperhatikan kemampuan APBD.
Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan
Pasal 375
(1) Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. komisi;
d. Badan Legislasi Daerah;
e. Badan Anggaran;
f.
Badan Kehormatan; dan
g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu
oleh sekretariat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan,
serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPRD
kabupaten/kota
diatur
dalam
peraturan
DPRD
kabupaten/kota tentang tata tertib.
Pasal 376 . . .
Pasal 376
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua
untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan
45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima
puluh) orang;
b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua
untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan
20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh
empat) orang.
(2)
Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak di DPRD kabupaten/kota.
(3)
Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD
kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang
memperolah
kursi
terbanyak
pertama
di
DPRD
kabupaten/kota.
(4)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota
ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari
partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh
suara
terbanyak
sama
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD
kabupaten/kota dilakukan berdasarkan persebaran
wilayah perolehan suara partai politikyang lebih luas
secara berjenjang.
(6)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
wakil
ketua
DPRD
kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota
yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara
terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.
(7) Apabila . . .
(7)
Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD
kabupaten/kota
yang
belum
terisi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), maka kursi wakil ketua diisi
oleh anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua.
(8)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.
(9)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh
kursi
terbanyak
kedua
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), penentuan wakil ketua DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.
Pasal 377
(1)
Dalam
hal
pimpinan
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 ayat (1) belum
terbentuk,
DPRD
kabupaten/kota
dipimpin
oleh
pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.
(2)
Pimpinan
sementara
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1
(satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang
berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh
kursi
terbanyak
pertama
dan
kedua
di
DPRD
kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil
ketua sementara DPRD kabupaten/kota ditentukan
secara
musyawarah
oleh
wakil
partai
politik
bersangkutan yang ada di DPRD kabupaten/kota.
(4)
Ketua
dan
wakil
ketua
DPRD
kabupaten/kota
diresmikan dengan keputusan gubernur.
(5)
Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 yang dipandu
oleh ketua pengadilan negeri.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Pasal 378
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan: a. DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) Komisi; b. DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) Komisi.
Bagian Kesembilan Pelaksanaan Hak DPRD Kabupaten/Kota Paragraf 1 Hak Interpelasi
Pasal 379
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371
ayat (1) huruf a diusulkan oleh:
a.
paling
sedikit
(lima)
orang
anggota
DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima);
b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas
35 (tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul . . .
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
Pasal 380
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Paragraf 2 Hak Angket
Pasal 381
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371
ayat (1) huruf b diusulkan oleh:
a.
paling
sedikit
(lima)
orang
anggota
DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;
b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas
35 (tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
angket
DPRD
kabupaten/kota
apabila
mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota
yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan
diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang
hadir.
Pasal 382 . . .
Pasal 382
(1) DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau
menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 381 ayat (1).
(2) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD
kabupaten/kota membentuk panitia angket yang terdiri
atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota dengan
keputusan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menolak usul hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul
tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Pasal 383
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381
ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 381 ayat (3), dapat memanggil
pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau
warga masyarakat di kabupaten/kota yang dianggap
mengetahui atau patut mengetahui masalah yang
diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk
meminta menunjukkan surat atau dokumen yang
berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(2) Pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau
warga masyarakat di kabupaten/kota yang dipanggil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
panggilan DPRD kabupaten/kota kecuali ada alasan
yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan
hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota telah
dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara
paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 384 . . .
Pasal 384
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket.
Pasal 385
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Paragraf 3 Hak Menyatakan Pendapat
Pasal 386
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 371 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
a. paling sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;
b. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35
(tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
menyatakan pendapat DPRD kabupaten/kota apabila
mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD
kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan
putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
yang hadir.
Pasal 387 . . .
Pasal 387
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Bagian Kesepuluh Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf 1 Hak Imunitas
Pasal 388
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas. (2) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota. (3) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD kabupaten/kota maupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Hak Protokoler
Pasal 389
(1) Pimpinan
dan
anggota
DPRD
kabupaten/kota
mempunyai hak protokoler.
(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan pemerintah.
Paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif
Pasal 390
(1) Pimpinan
dan
anggota
DPRD
kabupaten/kota
mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, pimpinan
dan anggota DPRD kabupaten/kota berhak memperoleh
tunjangan
yang
besarannya
disesuaikan
dengan
kemampuan daerah.
(4) Pengelolaan keuangan dan tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh
sekretariat
DPRD
kabupaten/kota
sesuai
dengan
peraturan pemerintah.
Bagian Kesebelas Persidangan dan Pengambilan Keputusan Paragraf 1 Persidangan
Pasal 391
(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD kabupaten/kota dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota.
(2) Tahun . . .
(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan. (3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD kabupaten/kota, masa reses ditiadakan.
Pasal 392
Semua rapat di DPRD kabupaten/kota pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Pasal 393
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Paragraf 2 Pengambilan Keputusan
Pasal 394
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD kabupaten/kota pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 395
(1) Setiap rapat DPRD kabupaten/kota dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
(2) Kuorum . . .
(2)
Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi
apabila:
a. rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk
mengambil
persetujuan
atas
pelaksanaan
hak
angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk
mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian
bupati/walikota
dan/atau
wakil
bupati/wakil
walikota;
b. rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk
memberhentikan pimpinan DPRD kabupaten/kota
serta untuk menetapkan peraturan daerah dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk rapat
paripurna
DPRD
kabupaten/kota
selain
rapat
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3)
Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:
a. disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir,
untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a;
b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir, untuk
rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4)
Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua)
kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih
dari 1 (satu) jam.
(5)
Apabila
pada
akhir
waktu
penundaan
rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum belum
juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling
lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang ditetapkan
oleh Badan Musyawarah.
(6) Apabila . . .
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak dapat mengambil keputusan. (7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan pimpinan fraksi.
Pasal 396
Setiap keputusan rapat DPRD kabupaten/kota, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Pasal 397
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Bagian Kedua Belas Tata Tertib dan Kode Etik Paragraf 1 Tata Tertib
Pasal 398
(1) Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Tata . . .
(2)
Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku di lingkungan internal DPRD kabupaten/kota.
(3)
Tata
tertib
DPRD
kabupaten/kota
paling
sedikit
memuat ketentuan tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan rapat;
e. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga,
serta hak dan kewajiban anggota;
f. pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas
alat kelengkapan;
g. penggantian antarwaktu anggota;
h. pembuatan pengambilan keputusan;
i. pelaksanaan
konsultasi
antara
DPRD
kabupaten/kota
dan
pemerintah
daerah
kabupaten/kota;
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat;
k. pengaturan protokoler; dan
l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Paragraf 2
Kode Etik
Pasal 399
DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD kabupaten/kota.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Belas Larangan dan Sanksi Paragraf 1 Larangan
Pasal 400
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c.
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pegawai pada badan usaha milik negara, badan
usaha
milik
daerah,
atau
badan
lain
yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat
atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD
kabupaten/kota
serta
hak
sebagai
anggota
DPRD
kabupaten/kota.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Paragraf 2 Sanksi
Pasal 401
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373
dikenai
sanksi
berdasarkan
keputusan
Badan
Kehormatan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Anggota . . .
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 402
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Pasal 403
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400.
Pasal 404
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Bagian Keempat Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,
dan Pemberhentian Sementara
Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu
Pasal 405
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal . . .
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
diberhentikan.
(2) Anggota
DPRD
kabupaten/kota
diberhentikan
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, apabila:
a.
tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan
atau
berhalangan
tetap
sebagai
anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b.
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
DPRD kabupaten/kota;
c.
dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun;
d.
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat
alat
kelengkapan
DPRD
kabupaten/kota
yang
menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam)
kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e.
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota
DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
pemilihan umum;
g.
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
h.
diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
i.
menjadi anggota partai politik lain.
Pasal 406 . . .
Pasal 406
(1) Pemberhentian
anggota
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf a
dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h,
dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik
kepada
pimpinan
DPRD
kabupaten/kota
dengan
tembusan kepada gubernur.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul
pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada
gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada
gubernur.
(4) Gubernur
meresmikan
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari
sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota dari bupati/walikota.
Pasal 407
(1) Pemberhentian
anggota
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan setelah
adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan
dalam
keputusan
Badan
Kehormatan
DPRD
kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD
kabupaten/kota, masyarakat dan/atau pemilih.
(2) Keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota
mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada rapat
paripurna.
(3) Paling . . .
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan Badan
Kehormatan
DPRD
kabupaten/kota
yang
telah
dilaporkan
dalam
rapat
paripurna
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pimpinan
DPRD
kabupaten/kota
menyampaikan
keputusan
Badan
Kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan
partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan
partai
politik
yang
bersangkutan
menyampaikan
keputusan
tentang
pemberhentian
anggotanya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota,
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya
keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan
DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam
hal
pimpinan
partai
politik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan keputusan
Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui
bupati/walikota
untuk
memperoleh
peresmian
pemberhentian.
(6) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
bupati/walikota
menyampaikan
keputusan
tersebut
kepada gubernur.
(7) Gubernur
meresmikan
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas)
Hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan
DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai
politik
tentang
pemberhentian
anggotanya
dari
bupati/walikota.
Pasal 408
(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1), Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota dapat meminta bantuan dari ahli independen.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Paragraf 2 Penggantian Antarwaktu
Pasal 409
(1) Anggota
DPRD
kabupaten/kota
yang
berhenti
antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405
ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) digantikan oleh calon
anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat
perolehan suara dari partai politik yang sama pada
daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang
memperoleh
suara
terbanyak
urutan
berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia,
mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai calon anggota, anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh
calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik
yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti
antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
DPRD kabupaten/kota yang digantikannya.
Pasal 410
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota.
(2) KPU . . .
(2) KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota. (3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur melalui bupati/walikota. (4) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur. (5) Paling lama 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur. (6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 369. (7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Pasal 411 . . .
Pasal 411
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf 3 Pemberhentian Sementara
Pasal 412
(1) Anggota
DPRD
kabupaten/kota
diberhentikan
sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
umum yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.
(2) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan
terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD
kabupaten/kota
yang
bersangkutan
diberhentikan
sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan
tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD
kabupaten/kota yang bersangkutan diaktifkan.
(4) Anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan
sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberhentian sementara diatur dalam
peraturan
DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Pasal 413
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang
dan tugas MPR, DPR, dan DPD, dibentuk Sekretariat
Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat
Jenderal DPD yang susunan organisasi dan tata kerjanya
diatur dengan peraturan Presiden atas usul lembaga
masing-masing.
(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang
dan tugas DPR, dibentuk Badan Keahlian DPR yang
diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) secara fungsional bertanggung jawab kepada DPR
dan secara administratif berada di bawah Sekretariat
Jenderal DPR.
(4) Pimpinan MPR, pimpinan DPR, dan pimpinan DPD
melalui alat kelengkapan melakukan koordinasi dalam
rangka
pengelolaan
sarana
dan
prasarana
dalam
kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD.
Paragraf 2 Pimpinan Organisasi
Pasal 414
(1) Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, masing-masing dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(2) Sekretaris . . .
(2) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada
dasarnya
berasal
dari
pegawai
negeri
sipil
profesional
yang
memenuhi
syarat
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum
mengajukan
usul
nama
calon
sekretaris
jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2),
pimpinan
lembaga
masing-masing
harus
berkonsultasi dengan Pemerintah.
(4) Usul nama calon Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris
Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan
pimpinan
lembaga
masing-masing
untuk
diangkat
dengan keputusan Presiden.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal
MPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal
DPD bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga
masing-masing.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan
tata cara pertanggungjawaban sekretaris jenderal diatur
dengan peraturan lembaga masing-masing.
Paragraf 3 Pegawai
Pasal 415
(1) Pegawai Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal
DPR dan Badan Keahlian DPR, serta Sekretariat Jenderal
DPD terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai tidak
tetap.
(2) Ketentuan mengenai manajemen kepegawaian MPR,
DPR, dan DPD diatur dengan peraturan lembaga masing-
masing yang dibahas bersama dengan Pemerintah untuk
ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Kelompok Pakar atau Tim Ahli
Pasal 416
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu anggota dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPR/DPD. Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR/DPD. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 417
(1) Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenaga ahli anggota
DPR, dan tenaga ahli fraksi adalah tenaga yang memiliki
keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi alat kelengkapan DPR, anggota dan
fraksi.
(2) Dalam satu kali periode masa bakti DPR terdapat paling
sedikit 1 (satu) kali kenaikan honorarium tenaga ahli dan
staf administrasi anggota DPR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Rekrutmen tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, anggota
dan fraksi yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh
Sekretaris Jenderal DPR.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Sistem Pendukung DPRD Provinsi Paragraf 1 Sekretariat
Pasal 418
Ayat (1) Organisasi sekretariat DPRD provinsi dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD provinsi dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Sekretaris DPRD provinsi adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, gubernur mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD provinsi untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 419
(1) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas DPRD provinsi, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli. (2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah. (3) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD provinsi yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD provinsi.
Bagian ketiga . . .
Bagian Ketiga Sistem Pendukung DPRD Kabupaten/Kota Paragraf 1 Sekretariat
Pasal 420
Ayat (1) Organisasi sekretariat DPRD kabupaten/kota dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/walikota mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 421
(1) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli. (2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah.
(3) Kelompok . . .
(3) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 422
Undang-Undang ini berlaku juga bagi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota (DPRK) di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Provinsi Papua, dan DPRD Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur khusus dalam undang-undang tersendiri.
Pasal 423
(1) Penyampaian rincian unit organisasi, fungsi, dan program untuk pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf c mulai dilaksanakan tahun 2014 untuk penyusunan APBN Tahun 2015. (2) Badan Akuntabilitas Keuangan Negara tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa keanggotaan DPR periode 2009-2014.
Pasal 424
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 425 . . .
Pasal 425
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.
Pasal 426
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tetap melaksanakan wewenang dan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) sampai dengan berakhir masa jabatan.
Pasal 427
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang
Nomor
Tahun
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5043) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 428
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 182
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2014
TENTANG
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
I. UMUM Pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami banyak perubahan termasuk lembaga permusyawaratan/perwakilan, yaitu MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan dimaksud bertujuan mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur keempat lembaga tersebut, pada dasarnya sudah membuat pengaturan menuju terwujudnya lembaga permusyawaratan/perwakilan yang demokratis, efektif, dan akuntabel. Akan tetapi, sejak Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diundangkan, masih terdapat beberapa hal yang dipandang perlu untuk ditata kembali melalui penggantian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 didasarkan pada materi muatan baru yang telah melebihi 50% (lima puluh persen) dari substansi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tersebut.
Penggantian Undang-Undang Nomor Tahun terutama dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatatanegaraan, seperti dalam pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang membatalkan beberapa ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Perkembangan lainnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 /PUU-XI/2013 tentang Pengujian terhadap . . .
terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang mengurangi kewenangan DPR dalam pembahasan APBN.
Di samping perkembangan sistem ketatanegaraan, pembentukan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksudkan pula sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja masing-masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi checks and balances, yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sejalan dengan pemikiran di atas serta untuk mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang demokratis, efektif, dan akuntabel, Undang-Undang ini memperkuat dan memperjelas mekanisme pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas MPR, DPR, DPD, dan DPRD seperti mekanisme pembentukan undang-undang dan penguatan fungsi aspirasi, penguatan peran komisi sebagai ujung tombak pelaksanaan tiga fungsi dewan yang bermitra dengan Pemerintah, serta pentingnya penguatan sistem pendukung, baik sekretariat jenderal maupun Badan Keahlian DPR.
II. PASAL DEMI PASAL
