PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 223
(1) Anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran
sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk
membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada
Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara membela diri dan/atau
memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 6 Hak Imunitas
