PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 222
(1)
Anggota DPR mempunyai hak memilih dan dipilih
untuk
menduduki
jabatan
tertentu
pada
alat
kelengkapan DPR.
(2)
Ketentuan
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
hak
memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Hak Membela Diri
