PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 137
(1)
Pengadu mengajukan alat bukti untuk membuktikan
kebenaran pengaduannya.
(2)
Teradu
berhak
mengajukan
pembelaan
terhadap
pengaduan yang diajukan oleh pengadu.
(3)
Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta alat
bukti lain kepada pihak ketiga.
