Pasal 136
(1)
Teradu
wajib
hadir
sendiri
dan
tidak
dapat
menguasakan kepada pihak lain atau tidak dapat
didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tahap
sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2)
Dalam hal teradu tidak menghadiri panggilan sidang
dengan alasan sakit dan tugas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) dan ayat (3), sidang
ditunda.
(3)
Jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
panggilan pertama.
(4)
Surat panggilan disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak panggilan
sebelumnya.
(5)
Jika teradu tidak memenuhi panggilan Mahkamah
Kehormatan Dewan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan
yang sah, Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan
sidang untuk mengambil putusan dengan tanpa dihadiri
teradu.
