PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 135
(1)
Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan surat
panggilan sidang kepada teradu dengan tembusan
kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat 7 (tujuh)
Hari sebelum sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2)
Teradu
dapat
tidak
memenuhi
panggilan
sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan
sakit yang memerlukan perawatan secara intensif atau
rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter.
(3)
Teradu
dapat
tidak
memenuhi
panggilan
sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan
melaksanakan tugas negara yang dibuktikan dengan
surat keputusan pimpinan DPR dan surat keterangan
pimpinan komisi atau pimpinan fraksi.
Pasal 136 . . .
