PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 368
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-
sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam
rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
(2) Anggota
DPRD
kabupaten/kota
yang
berhalangan
mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota
tentang tata tertib.
