PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 367
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap
provinsi didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota
yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam undang-undang
mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ayat (2)
Nama anggota DPRD kabupaten/kota terpilih berdasarkan
hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh
KPU kabupaten/kota dan dilaporkan kepada gubernur melalui
bupati/walikota dan tembusannya kepada KPU.
Ayat (3) . . .
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
