Pasal 366
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
a. membentuk
peraturan
daerah
kabupaten/kota
bersama bupati/walikota;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan
peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan
oleh bupati/walikota;
c.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota;
d. mengusulkan
pengangkatan
dan
pemberhentian
bupati/walikota
dan/atau
wakil
bupati/wakil
walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur
untuk
mendapatkan
pengesahan
pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e.
memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal
terjadi
kekosongan
jabatan
wakil
bupati/wakil
walikota;
f. memberikan . . .
f.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
terhadap
rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
bupati/walikota
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i.
memberikan
persetujuan
terhadap
rencana
kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j.
mengupayakan
terlaksananya
kewajiban
daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
k. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang
dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata
tertib.
Bagian Keempat Keanggotaan
