PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 185
(1) DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR. (2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR.
(3) Rapat . . .
(3) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) menugasi Badan Musyawarah
untuk menjadwalkan dan menugaskan pembahasannya
kepada alat kelengkapan DPR terkait.
(4) Pembahasan oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
