PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 184
(1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada
DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling
sedikit
meliputi
realisasi
APBN,
neraca,
laporan
arus
kas,
dan
catatan
atas
laporan
keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan
kementerian/lembaga.
Paragraf 5
Pengajuan dan Pemberian Persetujuan atau
Pertimbangan atas Calon untuk Pengisian Jabatan
