PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 187
(1)
Dalam hal pimpinan DPR menerima pemberitahuan dari
Presiden mengenai penempatan calon duta besar
untuk negara lain, pimpinan DPR menyampaikan
pemberitahuan tersebut dalam rapat paripurna DPR.
(2)
Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menugasi alat kelengkapan DPR terkait untuk
membahasnya secara rahasia.
