Pasal 405
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal . . .
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
diberhentikan.
(2) Anggota
DPRD
kabupaten/kota
diberhentikan
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, apabila:
a.
tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan
atau
berhalangan
tetap
sebagai
anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b.
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
DPRD kabupaten/kota;
c.
dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun;
d.
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat
alat
kelengkapan
DPRD
kabupaten/kota
yang
menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam)
kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e.
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota
DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
pemilihan umum;
g.
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
h.
diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
i.
menjadi anggota partai politik lain.
Pasal 406 . . .
