Pasal 406
(1) Pemberhentian
anggota
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf a
dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h,
dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik
kepada
pimpinan
DPRD
kabupaten/kota
dengan
tembusan kepada gubernur.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul
pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada
gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada
gubernur.
(4) Gubernur
meresmikan
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari
sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota dari bupati/walikota.
