Pasal 407
(1) Pemberhentian
anggota
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan setelah
adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan
dalam
keputusan
Badan
Kehormatan
DPRD
kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD
kabupaten/kota, masyarakat dan/atau pemilih.
(2) Keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota
mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada rapat
paripurna.
(3) Paling . . .
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan Badan
Kehormatan
DPRD
kabupaten/kota
yang
telah
dilaporkan
dalam
rapat
paripurna
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pimpinan
DPRD
kabupaten/kota
menyampaikan
keputusan
Badan
Kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan
partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan
partai
politik
yang
bersangkutan
menyampaikan
keputusan
tentang
pemberhentian
anggotanya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota,
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya
keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan
DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam
hal
pimpinan
partai
politik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan keputusan
Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui
bupati/walikota
untuk
memperoleh
peresmian
pemberhentian.
(6) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
bupati/walikota
menyampaikan
keputusan
tersebut
kepada gubernur.
(7) Gubernur
meresmikan
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas)
Hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan
DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai
politik
tentang
pemberhentian
anggotanya
dari
bupati/walikota.
