Pasal 313
(1) Anggota DPD diberhentikan sementara karena:
a.
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
umum yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun; atau
b.
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.
(2) Dalam hal anggota DPD dinyatakan terbukti bersalah
karena
melakukan
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, anggota DPD yang bersangkutan
diberhentikan sebagai anggota DPD.
(3) Dalam hal anggota DPD dinyatakan tidak terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota DPD yang bersangkutan diaktifkan.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota DPD yang diberhentikan sementara, tetap
mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberhentian sementara diatur dalam peraturan DPD
tentang tata tertib.
