Pasal 250
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 249, DPD menyusun anggaran
yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
menyusun
program
dan
kegiatan
DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
dibahas bersama.
(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di
bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4) DPD
menetapkan
pertanggungjawaban
pengelolaan
anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan
kinerja tahunan.
