Pasal 249
(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas:
a. mengajukan
rancangan
undang-undang
yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah kepada DPR;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
c. menyusun . . .
c. menyusun dan menyampaikan daftar inventaris
masalah rancangan undang-undang yang berasal dari
DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. memberikan
pertimbangan
kepada
DPR
atas
rancangan
undang-undang
tentang
APBN
dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang
mengenai
otonomi
daerah,
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama;
f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang
mengenai
otonomi
daerah,
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan
undang-undang
APBN,
pajak,
pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara
dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan
kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan APBN;
h. memberikan
pertimbangan
kepada
DPR
dalam
pemilihan anggota BPK; dan
i. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, anggota DPD dapat
melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan
unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
Pasal 250 . . .
