Pasal 204
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat
memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk
dimintai keterangan.
(2)
Warga
negara
Indonesia
dan/atau
orang
asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
panggilan panitia angket.
(3)
Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket
dapat
memanggil
secara
paksa
dengan
bantuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Bantuan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas
permintaan pimpinan DPR kepada kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(5)
Pendanaan untuk pelaksanaan bantuan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibebankan pada anggaran DPR.
