PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 203
Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201
ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
ayat (3), selain meminta
keterangan dari Pemerintah, dapat meminta keterangan dari
saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait
lainnya.
