PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 202
(1)
Panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan
diumumkan dalam Berita Negara.
(2)
Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup juga penentuan biaya panitia angket.
(3)
Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Presiden.
(4)
Ketentuan mengenai panitia khusus berlaku bagi
panitia
angket
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 201 ayat (2).
Pasal 203 . . .
