PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 201
(1)
DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak
angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199
ayat (1).
(2)
Dalam
hal
DPR
menerima
usul
hak
angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk
panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang
keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
(3)
Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat
diajukan kembali.
