Pasal 200
(1)
Usul
hak
angket
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
disampaikan
oleh
pengusul
kepada
pimpinan DPR.
(2)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan
dibagikan kepada semua anggota.
(3)
Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan
rapat
paripurna
DPR
atas
usul
hak
angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat
memberikan kesempatan kepada pengusul untuk
memberikan penjelasan atas usul hak angket secara
ringkas.
(4)
Selama usul hak angket sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR,
pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik
usulnya kembali.
(5)
Perubahan
atau
penarikan
kembali
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh
semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan
DPR
secara
tertulis
dan
pimpinan
DPR
membagikannya kepada semua anggota.
(6)
Dalam hal jumlah penanda tangan usul hak angket
yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi
kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 199 ayat (1), harus diadakan penambahan
penanda tangan sehingga jumlahnya mencukupi.
(7)
Dalam hal terjadi pengunduran diri penanda tangan
usul hak angket sebelum dan pada saat rapat
paripurna
yang
telah
dijadwalkan
oleh
Badan
Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penanda
tangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(1),
ketua
rapat
paripurna
mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara
rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau
dilanjutkan
setelah
jumlah
penanda
tangan
mencukupi.
(8) Apabila . . .
(8) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan. (9) Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
