Pasal 327
(1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang; b. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang; c. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. (3) Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi. (4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh
suara
terbanyak
sama
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD
provinsi dilakukan berdasarkan persebaran wilayah
perolehan suara partai politik yang lebih luas secara
berjenjang.
(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD provinsi
ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai
politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga,
dan/atau keempat.
(7) Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD provinsi
yang belum terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
maka kursi wakil ketua diisi oleh anggota DPRD provinsi
yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak kedua.
(8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditentukan
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.
(9) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh
kursi
terbanyak
kedua
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), penentuan wakil ketua DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai
politik yang lebih luas secara berjenjang.
