PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 326
(1) Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:
a.
pimpinan;
b.
Badan Musyawarah;
c.
komisi;
d. Badan . . .
d.
Badan Legislasi Daerah;
e.
Badan Anggaran;
f.
Badan Kehormatan; dan
g.
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu
oleh sekretariat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan,
serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPRD
provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.
