Pasal 328
(1) Dalam
hal
pimpinan
DPRD
provinsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) belum terbentuk,
DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD
provinsi.
(2) Pimpinan
sementara
DPRD
provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua)
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama
dan kedua di DPRD provinsi.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil
ketua sementara DPRD provinsi ditentukan secara
musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang
ada di DPRD provinsi.
(4) Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan
keputusan Menteri Dalam Negeri.
(5) Pimpinan DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 293 yang dipandu oleh ketua
pengadilan tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
pimpinan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD
provinsi tentang tata tertib.
