PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 329
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan: a. DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi; b. DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.
Bagian Kesembilan Pelaksanaan Hak DPRD Provinsi Paragraf 1 Hak Interpelasi
