Pasal 330
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322
ayat (1) huruf a diusulkan oleh:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)
orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
b. Paling . . .
b. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh
lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
interpelasi DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan
dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri lebih
dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi
dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2
(satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
hak interpelasi diatur dalam peraturan DPRD provinsi
tentang tata tertib.
Paragraf 2 Hak Angket
