PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 119
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. (2) Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pasal 120 . . .
