PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 120
(1)
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah
Kehormatan Dewan yang terdiri atas semua fraksi
dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2)
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah
17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam rapat
paripurna.
