Pasal 274
(1) Panitia Urusan Rumah Tangga bertugas:
a. membantu
pimpinan
DPD
dalam
menentukan
kebijakan
kerumahtanggaan
DPD,
termasuk
kesejahteraan
anggota
dan
pegawai
Sekretariat
Jenderal DPD;
b. membantu
pimpinan
DPD
dalam
melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
tugas
dan
kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal
DPD;
c. membantu pimpinan DPD dalam merencanakan dan
menyusun kebijakan anggaran DPD;
d. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan
oleh pimpinan DPD berdasarkan hasil rapat Panitia
Musyawarah; dan
e. menyampaikan
laporan
kinerja
dalam
sidang
paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Panitia
Urusan
Rumah
Tangga
dapat
meminta
penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat
Jenderal DPD.
(3) Panitia Urusan Rumah Tangga membuat inventarisasi
masalah, baik yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan
oleh
Panitia
Urusan
Rumah
Tangga
pada
masa
keanggotaan berikutnya.
Pasal 275 . . .
