Pasal 197
(1)
DPR memutuskan menerima atau menolak penjelasan
Presiden
atau
pimpinan
lembaga
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 196.
(2)
Dalam hal DPR menerima penjelasan Presiden atau
pimpinan
lembaga
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), usul hak interpelasi dinyatakan selesai dan
materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan
kembali.
(3)
Dalam hal DPR menolak penjelasan Presiden atau
pimpinan
lembaga
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya.
(4) Keputusan . . .
(4) Keputusan untuk menerima atau menolak penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
