PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 196
(1)
Dalam
hal
rapat
paripurna
DPR
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 195 ayat (3) menyetujui usul
interpelasi sebagai hak interpelasi DPR, Presiden atau
pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan
penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam
rapat paripurna DPR berikutnya.
(2)
Apabila Presiden tidak dapat hadir untuk memberikan
penjelasan
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Presiden menugasi menteri/pejabat terkait
untuk mewakilinya.
