Pasal 195
(1)
Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan
DPR.
(2)
Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat
paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
(3)
Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna
DPR atas usul interpelasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada
pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul
interpelasinya secara ringkas.
(4)
Selama usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna
DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan
menarik usulnya kembali.
(5)
Perubahan atau penarikan kembali usul sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh
semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan
DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikan
kepada semua anggota.
(6)
Dalam hal jumlah penanda tangan usul hak interpelasi
kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194 ayat (1), harus diadakan penambahan
penanda tangan sehingga jumlahnya mencukupi.
(7)
Dalam hal terjadi pengunduran diri penanda tangan
usul hak interpelasi sebelum dan pada saat rapat
paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan
Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penanda
tangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194 ayat (1), ketua rapat paripurna DPR
mengumumkan
pengunduran
diri
tersebut
dan
acara rapat paripurna DPR untuk itu dapat ditunda
dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penanda tangan
mencukupi.
(8) Apabila . . .
(8) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak interpelasi dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna DPR mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan. (9) Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
