PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 194
(1)
Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (1) huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua
puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu)
fraksi.
(2)
Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dokumen yang memuat paling
sedikit:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan
Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan
b. alasan permintaan keterangan.
(3)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari
rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu
per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil
dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah anggota DPR yang hadir.
Pasal 195 . . .
