Pasal 383
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381
ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 381 ayat (3), dapat memanggil
pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau
warga masyarakat di kabupaten/kota yang dianggap
mengetahui atau patut mengetahui masalah yang
diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk
meminta menunjukkan surat atau dokumen yang
berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(2) Pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau
warga masyarakat di kabupaten/kota yang dipanggil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
panggilan DPRD kabupaten/kota kecuali ada alasan
yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan
hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota telah
dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara
paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 384 . . .
