PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 382
(1) DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau
menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 381 ayat (1).
(2) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD
kabupaten/kota membentuk panitia angket yang terdiri
atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota dengan
keputusan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menolak usul hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul
tersebut tidak dapat diajukan kembali.
